TOBOALI, DIKSINEWS.COM –– Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk pengedar narkotika berinisial RK diwilayah hukumnya, Selasa (12/04/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl.Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan menyamapaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” jelas Husni.
“Dengan di dampingi RT setempat, pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 04.30 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap RK di rumahnya, setelah kejadian tersebut di lakukan penggeledahan rumah dan badan,” sambung dia.
Kata Iptu Husni saat melakukan penggeledahan di temukanlah barang bukti narkotika di bawah tempat tidur rumahnya sebanyak 54 (lima puluh empat) Paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 29,12 Gram, 4 (empat) Buah sekop dari pipet minuman.
Selain itu turut ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry, 3 (tiga) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) Buah dompet warna ungu merek Guess, 1 (satu) bungkus plastik bekas casing handphone, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kali ini dengan barang bukti yang cukup lumayan besar dari hasil penangkapan sebelumnya oleh anggota Satresnarkoba Basel di wilayah tersebut.
Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
(Dolly)