TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap pengedar sabu di wilayahnya. Kali ini pelaku merupakan pengedar narkoba antar pulau.
Pelaku Mattahan yang merupakan warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali itu berhasil di tangkap di Pelabuhan Speed, Selasa (12/02/22).
Dari informasi pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di pelabuhan speed penyebrangan antara pulau Bangka dan Sumatera sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
Dari informasi yang di terima, kemudian polisi melakukan penyidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Pelaku Mattahan ini berhasil di tangkap sekitar pukul 11:40 wib,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan.
Kata Iptu Husni, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan di dampingi RT setempat, dan temukan barang bukti narkotika yang terdapat di kantong baju kemeja berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,13 Gram.
Selain itu, polisi turut menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip bening kosong berukuran besar, satu bungkus rokok sampoerna mild dan uang senilai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), satu helai baju kemeja berwarna hitam serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam abu-abu.
Akibat dari kejadian tersebut kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yg di sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Dolly)