TOBOALI, DIKSINEWS.COM – EG (29) warga Jalan Damai kini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polresta Bangka Selatan, akibat telah melakukan pembacokan terhadap korban RD (17) anak bawah umur warga Jalan Damai.
Dalam peristiwa itu, korban RD mengalami luka dileher sebanyak 37 jahitan, Sabtu (02/04/22).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (02/04/22) sekira pukul 01:00 Wib di TKP Sukadamai.
Dari informasi itu, kemudian anggota Opsnal mendatangi TKP untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi anggota Opsnal di lapangan bahwa kejadian ini
berawal ketika saat itu pelaku (EG) mencari korban (RD) di Pelabuhan di JL Damai, namun korban tidak ada di lokasi, lalu pelaku ini menyampaikan kepada teman korban yang berada di lokasi, jika dirinya sedang mencari korban.
Lanjutnya, tak lama kemudian korban datang, kemudian teman korban menyampaikan hal tersebut jika EG sedang mencari korban. Lalu korban bersama temannya mendatangi rumah EG menanyakan hal tersebut.
“Kejadian pembacokan ini terjadi di rumah pelaku. Pelaku menebas leher korban dengan menggunakan sebilah parang,” ucapnya.
Pelaku EG berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Benteng Toboali sekitar pukul 02:00 wib. Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri.
“Saat kita lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan Pembacokan terhadap korban RD menggunakan senjata tajam jenis parang,” jelasnya.
“Pengakuan pelaku ini, karena korban telah menggangu istrinya,” sambung dia.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Dolly)