Komisi III DPRD Babel Tegaskan Pengelolaan Hutan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

RIAU SILIP, DIKSINEWS.COM — Guna mendapatkan informasi dan data-data yang akurat dalam melakukan perencanaan, pemanfaatan serta tata kelola kawasan hutan di Babel, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang digawangi Adet Mastur, SH, MH beserta Wakil Ketua, H. Azwar Helmi kembali turun ke lapangan, yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama sejumlah Anggota ke UPTD – KPHP Bubus Panca di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa, (29/3).

 

“Kami di Komisi III ingin mengetahui ruang lingkup kerja daripada UPT ini. Sebagaimana tadi disampaikan, di UPTD Bubus Panca ini terdapat empat puluh empat ribu lebih kawasan hutan. Mulai dari pantai matras, masuk ke daerah bukit layang, terus gunung maras hingga belinyu, itu adalah itu adalah wilayah kerjanya.” Kata, Adet.

 

Lebih jauh Ketua Komisi III DPRD Babel ini mengungkap, pihaknya sedang mendalami bagaimana kawasan hutan tersebut dikelola sehingga membawa manfaat untuk masyarakat luas.

 

“Nah, dari 44.000 hektar lebih kawasan hutan ini, sudah barang tentu terbagi lagi menjadi menjadi beberapa cluster, mulai dari hutan konservasi, hutang lindung baik darat maupun pantai hingga produksi. Kami ingin mengetahui sudah berapa izin-izin yang dikeluarkan untuk pemanfaatan daripada hutan itu ?”, tukasnya.

 

Selain menyoroti persoalan perizinan kawasan hutan, Komisi III mengkhawatirkan eksistensi dari hutan lindung dan konservasi yang menjadi semakin berkurang akibat dari tangan-tangan jahil perambah hutan.

 

“Terdapat banyak potensi perambahan. Padahal kita wajib memiliki minimal tiga puluh persen kawasan hutan. Namun jika terus di alih fungsikan, kira-kira di masa depan masih tersedia tidak itu 30 persen kawasan hutan untuk anak cucu kita?.” Ujar, Wakil Ketua Komisi III, Haji Azwar Helmi.

 

Komisi III juga mengingatkan ada konsekuensi serius yang akan dihadapi para perambah hutan sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Ruswanda menyambut baik kehadiran Tim Komisi III dan berharap tata kelola kawasan hutan di di wilayah kerjanya dapat lebih terencana baik ke depan nya.

 

“.. dengan adanya masukan-masukan serta pandangan berharga dari Komisi III ini, kita harapkan pengelolaan kawasan hutan kita menjadi lebih baik lagi dan dapat berkontribusi kepada PAD.” Tutup nya.

 

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua Komisi III, Adet Mastur, SH, MH, Wakil Ketua H. Azwar Helmi, beserta Rustamsyah, Firmansyah Levi, Haji Mulyadi selaku anggota berserta sejumlah staf serta di sambut oleh Kepala UPTD Bubus Panca beserta jajarannya.

 

(Publikasi_Set.DprdBabel@2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *