Bangka, DiksiNews- Pimpin sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar menuturkan berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah jika kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada dewan perwakilan rakyat.
Ia menegaskan apabila laporan LKPJ harus disampaikan dalam sekali dalam satu tahun atau paling tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Mempedomi ketentuan tersebut maka Bupati akan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah dalam melaksanakan pokok kegiatan pembangunan serta komitmen serta kemitraan dan sinergitas antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga politik memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di masyarakat yang telah dituangkan dalam anggaran belanja daerah tahun 2021.
“Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan dalam laporan LKPJ mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menyampaikan informasi terhadap program program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat Kabupaten Bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan daerah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 serta permasalahan dan upaya penyelesaian segal urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindaklanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
Adapun ikhtiar dari APBD Kabupaten Bangka TA 201 adalah Rp 1.150.552.228.1875, dengan rincian :
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.750.792450,-
2. Pendapatan transfer Rp. 973. 206.246.625,-
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000,-
Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020. penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah.
Kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi diatas, secara umum kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1. Memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM.
2. Memprioritaskan alokasi dana hibah,
3. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan,
4. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry,
5. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan,
6. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi, 7. Mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan,
8. Mempertahankan proporsi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.
9. Mengelola defisit anggaran dalam batas yang diperkenankan,
10. Memberikan secara ekonomi akibat pandemi covid-19, stimulus bagi masyarakat yang rentan.
“Saya berharap dalam mewujudkan Bangka Setara dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pelibatan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat, semoga tuhan yang meridhoi segala ikhtiar kita,” pungkasnya.