Bangka, DiksiNews.com – Ditengah pandemi yang belum berakhir di Indonesia, kini timbul masalah terbaru di masyarakat yaitu mahalnya minyak goreng di pasaran. Harga yang melonjak tinggi membuat masyarakat kesulitan, ditambah pandemi yang belum berakhir. Sebelumnya pandemi sudah menyusahkan masyarakat dengan membatasi masyarakat. Kelangkaan minyak goreng pada Indonesia masih terus terjadi.
Seperti halnya bahwa kelangkaan minyak goreng pada pasaran nir terlepas berdasarkan prosedur penawaran dan permintaan atau supply and demand. Minyak goreng adalah satu komoditas krusial pada Indonesia. Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) Indonesia, minyak goreng mempunyai donasi yg besar. Hal tadi lantaran minyak goreng adalah keliru satu barang yg dikonsumsi warga setiap harinya. Produksi CPO Indonesia yang diolah di dalam negeri sebagian besar masih dalam bentuk produk baku seperti RBD palm oil, stearin dan olein, yang nilai tambahnya tidak begitu besar dan baru sebagian kecil yang diolah menjadi produk-produk oleokimia dengan nilai tambah yang cukup tinggi.
Industri fraksinasi/rafinasi menghasilkan nilai tambah yang relatif kecil tetapi kapasitas terpasang industri ini sudah terlalu besar. Disisi lain, tahapan fraksinasi/rafinasi harus dilakukan dalam industri minyak makan.
Nilai tambah yang diperoleh dari pengembangan industri sub sektor ini perlu diarahkan kepada usaha retail minyak makan baik untuk pasar dalam negeri maupun untuk pasar luar negeri. Serta upaya terpadu dalam pengembangan produk olahan minyak goreng. Minyak goreng adalah minyak berasal dari lemak tumbuhan atau hewan tergolong lipid yang dimurnikan dan berbentuk zat cair pada suhu kamar dan biasanya digunakan untuk menggoreng bahan makanan. Minyak goreng berfungsi sebagai media pengantar panas, penambah rasa gurih, dan penambah nilai kalori bahan pangan. Dari segi fisik umumnya berwarna kuning bening, Agak berbau khas dan tidak memiliki rasa karena rasa pada minyak goreng.
Belakangan ini, masyarakat banyak mengeluhkan tentang kesulitan akses dalam mendapatkan minyak goreng di pasar. Harga Eceran tertinggi yang diterbitkan oleh pemerintah masih diatas harga jual yang beredar. Hal ini tentu saja membuat masyarakat kesulitan dikarenakan minyak goreng ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Lambannya respon pemerintah dalam mengatasi kelangkaan ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat. Perlu perbaikan dan transparansi alur distribusi agar ketersediaan stok dan harga dapat segera terselesaikan. Intervensi pemerintah dengan subsidi harga dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng belum dapat mengatasi kemahalan minyak goreng pada pendistribusiannya.
Selain itu, terdapat penimbunan minyak goreng dalam jumlah yang sangat besar, seperti yang sedang terjadi di Sumatera Utara serta adanya kebocoran minyak goreng yang terjadi dimana akan dijual di pasar global karena harga pasar global lebih tinggi. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan untuk tidak membiarkan terjadi kebocoran pada alur distribusi. Perlu adanya tindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam hal ini menteri perdagangan (Mendag) perlu segera memperbaiki tata kelola minyak goreng saat ini, terutama pada aspek distribusinya. Kelangkaan saat ini merupakan ironi yang sedang terjadi di Indonesia yang mana Indonesia sebagai produsen dan eksportir minyak sawit mentah maupun CPO terbesar di dunia. Dapat diartikan bahwasanya negara kita belum berdaulat. Hal ini yang ditakutkan menjadi sebuah masalah yang dapat berlarut-larut yang mana akan berakibat pada penderitaan rakyat yang berkepanjangan, ditambah dengan pandemi yang sudah sangat cukup berkepanjangan membuat rakyat menderita.
Untuk itu, dalam penyelesaian masalah tersebut maka diperlukan kebijakan pemerintah yang dapat membantu masyarakat dalam hal penurunan harga serta kelangkaan minyak goreng. Kebijakan tersebut tentunya nanti akan sangat membantu masyarakat apalagi ditengah pandemi seperti sekarang ini.
Oleh: Riski Sitakar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung