Aniaya Istri, RN Warga Desa Gadung Toboali Terancam 5 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satreskrim Poleres Bangka Selatan mengamankan Novan alias RN (21) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Belitung. Novan diamankan terkait dengan pemukulan terhadap istri sirihnya SA yang dilakukan pada Kamis (17/03/22) lalu.

“Motif penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya. Korban dipukul dengan menggunakan handphone sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis dengan 5 luka jahitan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Kamis (24/03/22).

Dia menjelaskan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari cek cok mulut dua pasangan suami istri yang terjadi dikediamannya.

Saat itu lanjut AKP Chanda, pelaku RN hendak pulang ke rumah untuk mengambil pakaian, kemudian dikarenakan SA tidak membukakan pintu sehingga RN memaksa untuk memasuki rumah.

“Disitulah terjadi cek cok mulut antara ke dua pasangan suami istri kemudian terjadi pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka yang cukup serius terhadap korban,” jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Bangka Selatan guna melakukan pelaporan terhadap pelaku RN.

“Atas laporan itu kita langsung bergerak memburu pelaku yang saat itu pada Rabu (23/03/22) kemarin pelaku ini berhasil kita amankan di dalam rumah teman pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RN beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan tuntutan 5 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Dolly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *