Retail Terapkan Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat Bisa Dapat Dipidana

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.ID —  Kelangkaan minyak goreng (Migor) akhir-akhir ini membuat warga di Kota Pangkalpinang, antusias berkeliling dari pasar hingga retail demi mendapatkan minyak goreng.

 

Bahkan, masyarakat rela antre panjang dan berjam-jam untuk mendapatkan kebutuhan pokok rumah tangga tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, pihaknya sudah dua pekan ini mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan minyak goreng di pasaran.

 

“Dua bulan lalu sempat beredar dengan harga tinggi, kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah, namun hari ini minyak goreng kembali menghilang di pasaran,”Kamis, (16/3/2022).

 

Merespon hal tersebut, kata Rio, DPRD meminta kepada Disperindag untuk melakukan pengawasan ke setiap retail, agar tidak ada praktik pembelian bersyarat di Kota Pangkalpinang.

 

Bahkan, dari informasi yang didapatkan kata Rio, terkait praktik pembelian bersyarat ini, Disperindag Kota Pangkalpinang telah melaporkan ke Pemprov Babel karena sudah menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

”Karena sesuai dengan UU 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk perlindungan konsumen itu sudah menjadi kewenangan provinsi,”ujarnya.

(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *