PY Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

TOBOALI, DIKSINEWS.COM – PY als Bujang Alus (19) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan. Dia diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar.

Pelaku yang merupakan seorang buruh harian tersebut berhasil ditangkap polisi dikediamannya pada Selasa (15/03/22) sekira pukul 15:00 wib.

“Untuk kejadian pencabulan terjadi pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 08:00 wib dikediaman pelaku di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan saat korban hendak bermain dengan adik pelaku ,” ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan didamping Kasat Reskrim Bangka Selatan, AKP Chandara Satria Adi Pradana ketika menggelar konfrensi pers di Ruang Rajawali, Rabu (16/03).

Kata AKBP Joko sekira pukul 11:15 wib, korban pulang dari rumah pelaku dan langsung memberitahukan kepada orang tua korban RA (42) bahwa korban merasa kesakitan pada area kemaluan. Selanjutnya setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melihat bagian kemaluan korban dan ada bekas cairan sperma.

“Setelah mengetahui hal itu kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pemerintah Desa Pangkal Buluh dan pihak Polsek Payung,” ucapnya.

Atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Polsek Payung melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sehubungan dengan tindak lanjut dari orang tua korban.

“Dari informasi yang didapat bahwa pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 15:00 wib saat itu pelaku sedang berada di rumah. Mengetahui hal itu Unit PPA Polres Basel bersama Unit Reskrim Polsek Payung dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah baju anak warna pink, satu celana anak warna hitam dan satu buah celana dalam anak warna putih langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dengan kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Dolly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *