Klaim Miliki Surat Sah Atas Tanah, Dua Kelompok antara PT SMP dan PT BCM Nyaris Bentrok

BANGKA, DIKSINEWS.COM — Dua kelompok yang saling klaim memiliki surat sah atas tanah di Desa Air Anyir Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nyaris bentrok, Rabu (14/03/21) siang.

Beruntung aksi tersebut berhasil direndam oleh aparat kepolisian sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum, sebab diduga kedua kubu menjadi korban dari praktik jual beli tanah oleh terduga mafia tanah.

Ketegangan pun sempat terjadi disebuah lahan dikawasan lintas timur Desa Air Anyir tersebut dikarenakan sama-sama memiliki hak untuk mengelola dan mendirikan bangunan dilahan tersebut.

“Kedua belah pihak ini diduga menjadi korban praktik jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah,” ungkap Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat di konfirmasi di lapangan.

Terkait kejadian itu, kata AKBP Indra kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara mediasi bahkan hingga ke jalur hukum.

Sementara itu PT Sumber Mas Pratama (PT SMP) salah satu pihak yang mengklaim lahan itu sudah mendirikan pagar beton di atas lahan tersebut.

Dan pihak tersebut diminta untuk membongkar dengan batas waktu dari 17 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 sesuai dengan perjanjian tertulis dari Pemda Kabupaten Bangka.

Dan jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Bangka melakukan pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan berlaku dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik.

Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan yang mengklaim memiliki surat sah dalam kesempatan ini tidak membeberkan secara rinci surat tersebut saat dikonfirmasi.

Sedangkan dari pihak sebelahnya yakni PT Babel Citra Mandiri (PT BCM) telah menurunkan dua alat berat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat berteduh para pekerja dan menjaga lahan tersebut/ seperti yang dilakukan PT SMP sebelumnya.

“Lahan yang di sengketa kan ini seluas 35,7 Ha dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Kuasa Hukum PT BCM, Damianus Takndare.

Dalam kasus ini, PT BCM memiliki lahan tersebut setelah membelinya dari Bastian dan keluarganya serta masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2007 dan hingga saat ini PT BCM masih membayar pajak bumi bangunan atas lahan tersebut.

” PT BCM juga telah melaporkan Bastian ke Polda Bangka Belitung yang saat ini perkaranya sedang di tangani polisi,” ujar dia.

(RK)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *