PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Kelangkaan minyak goreng di masyarakat Bangka Belitung, membuat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulaua Bangka Belitung (Babel) Tarmin terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kelangkaan tersebut.
Salah satunya melakukan himbauan kepada para pelaku usaha distributor dan ritel modern dan lokal minyak goreng untuk tidak melakukan penimbunan dan menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET), sesuai Permendag No. 6 tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit dan surat edaran Gubernur Babel yang telah disampaikan ke Walikota dan Bupati se-Provinsi Kep Bangka Belitung.
“Kepada pihak distributor dan ritel lokal maupun modern di Babel ini saya menghimbau untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng di gudang dan menjual minyak goreng di luar ketentuan yang ada,” katanya, Senin (14/3) di ruang kerjanya.
Sebab jika itu dilakukan dan terbukti maka pihaknya melalui Tim Satgas Pangan Provinsi akan berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum untuk menindaklajutinya, dikarenakan apabila melakukan penimbunan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yg berlaku, yaitu Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan menjual di luar harga HET melanggar Permendag No. 6 tahun 2022.
“Melakukan penjualan produk minyak goreng secara bundling akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Tim Disperindag Babel sudah melakukan pengawasan ke lapangan dengan melakukan pengawasan ke sejumlah distributor dan ritel lokal dan modern untuk memastikan tidak ada penimbunan dan menjual minyak goreng di luar harga HET, hasilnya tidak ada penimbunan di gudang2 distributor.
“pengawasan kita lakukan tapi tidak ada yang melakukan penimbunan dan dalam pengawasan itu juga kita minta mereka (distibutor dan ritel, Red) untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan data, kepada Disperindag Babel dan dinas terkait, untuk memastikan stok dan pasokan minyak goreng di Provinsi Babel cukup,” tuturnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat yang ada di Babel untuk bijak dalam membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya dan tidak “punic buying” karena kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa Pemerintah Prov Kep Bangka Belitung melalui Disperindag memastikan stok dan pasokan migor untuk Babel cukup dan aman.
Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar di Kabupaten/Kota dengan menghadirkan Barang Kebutuhan Pokok.
(Rel)