TANGGERANG, DIKSINEWS.COM — Peradi Young Lawyers Committee Tangerang (Peradi YLC Tangerang) Akhirnya Sukses mengadakan Pelantikan Kepengurusan Periode 2022 – 2027.
Pelantikan kepengurusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2022, di The Agathon Function Centre Serpong.
Di mana acara tersebut telah dikukuhkan langsung serta diberikan kata sambutan oleh oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Ketua Umum Peradi YLC Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H., dan Ketua Peradi YLC Tangerang Muhammad Reza Anggakusuma, S.H. Serta wakil Ketua Edwin, S.H. C.L.A dan Febri Fajar Basuki, S.H.
Setelah sebelumnya pada tanggal 08 Oktober 2021 bertempat di Telaga Seafood Tangerang, YLC Tangerang resmi terbentuk dan secara Aklamasi dan De Facto telah terpilih sebagai Ketua Muhammad Reza Anggakusuma,S.H.
Serta Wakil Ketua Edwin,S.H.C.L.A dan Febri Fajar Basuki.S.H dan sebagai Sekretaris Saproni, S.H. Kini Peradi YLC Tangerang melakukan pelantikan kepengurusan para anggotanya dengan harapan Peradi YLC Tangerang dapat menjadi wadah dan juga forum sillahturahmi bagi para Advokat muda yang khususnya berada di wilayah Tangerang Raya, serta juga dengan adanya pelantikan kepengurusan tersebut, para pengurus Peradi YLC Tangerang nantinya melaksanakan program-program kerja yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan kemampuan Advokat Muda Peradi dan masyarakat.
Muhammad Reza Anggakusuma, S.H. mengatakan bahwa Peradi YLC Tangerang perlu menerapkan Era Society 5.0, dimana harus memanusiakan manusia dengan teknologi, ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, yaitu dengan perlu memanfaatkan teknologi bagi masyarakat yang membutuhkan Advokat, yang tadinya sulit mendapat akses bantuan hukum (entah karena lokasinya jauh atau sulit secara finansial) jadi bisa mendapat bantuan.
Selain itu Muhammad Reza Anggakusuma, S.H. mengatakan, Advokat Muda sebagai perwujudan dari frasa officium Nobile yang merupakan bagian dari penegak hukum memiliki tanggung jawab moral secara sosial perlu melakukan pengabdian dan pembelaan hak terhadap masyarakat pencari keadilan dengan mengemban tugas, tanggung jawab, berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat kepada sesama rekan sejawat dan masyarakat, loyal terhadap single bar yang merupakan konsep ideal dari suatu organisasi profesi Advokat.
Disisi lain bersama Ketum DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan menjawab pertanyaan Edwin terkait bagaimana advokat muda dapat berkembang, menyampaikan bahwa Advokat muda jangan terbawa kepada suasana yang ada saat ini dengan image Advokat yang mewah, dan di kelilingi perempuan, essensi advokat harus dapat melindungi dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
(Wintoel)