Rokok Merek Luffman Beredar Bebas Di Batam Tanpa Pita Cukai

BATAM, DIKSINEWS.COM — Peredaran rokok ilegal merek Luffman tanpa Pita cukai kian hari kian marak dan juga sudah cukup lama beredar di Batam.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan Grosir yang ada di Seputaran Jodoh rokok tersebut dijual per slof dengan harga Rp 65.000.

“Untuk harga per slof Rp 65.000 sedangkan per bungkus kami jual Rp 7.000,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (26/02/22) lalu.

Rokok Merek Luffman merah tanpa Pita cukai tak asing lagi di mata massyarakat kota batam. selain itu, juga sudah lama beredar di batam dan juga banyak di gemari oleh kalangan anak muda bahkan juga lansia dikarnakan harganya cukup terjangkau di kota Batam.

Rokok Luffman merah tanpa Pita cukai ini selain di jual ke grosir grosir, juga sudah tersedia di setiap warung warung kecil seperti warung kaki lima.

Bukan cuma itu saja, Rokok luffman tanpa Pita cukai tersebut diketahui di produksi di Kawasan Industri Batam Center. Dan juga sudah beroperasi cukup lama di Kota Batam.

Produk rokok Luffman bukan cuma dipasarkan di wilayah Kepri saja, bahkan di luar Batam juga sudah dipasarkan. Yang mana rokok Luffman ini bisa meraup keuntungan millyaran rupiah.

Rokok-rokok ilegal tanpa Pita cukai yang ada di Batam memang sudah gak asing lg. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak hanya satu merek ini saja, bahkan ada juga merek-merek lain seperti Luffman, H Mild, dan H&D..

Saat awak media ini mencoba konfirmasi melalui pesan whattsapp beberapa waktu lalu kepada pihak Bea Cukai Kabid BKLI M Rizki Baidillah mengatakan bahwa terkait peredaran rokok ilegal BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, untuk tahun 2021 saja total yang dilakukan penindakan sebanyak 75 jt batang.

Untuk awal tahun ini saja sudah lebih dari 300an ribu batang yang dilakukan penindakan.

“Jadi upaya kita untuk menekan peredaran rokok ilegal masih terus berjalan. Memang masih ada ditemukan rokok-rokok yang ilegal di Batam u itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, tapi tentunya semoga strategi-strategi tertentu dan pasti sangat didukung informasi-informasi dari massyarakat,” katanya Kamis 24/02/2022 lalu.

Namun sayangnya di Tahun 2022 ini, pihak bea cukai sampai saat ini belum ada tindakan di lapangan. Karna hal ini rokok Luffman tanpa Pita cukai ini, sudah merugikan Negara.

 

Selain itu rokok Luffman tanpa cukai sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Kami tentunya berharap kepada pihak Bea cukai sebagai instansi yang bertugas khususnya memberikan pengawasan terhadap penghasilan negara tentang Bea dan Cukai Pusat dapat melakukan tindak tegas terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Batam.

Rio Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *