TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Jon Paiser (29) warga Payak Ubi Kecamatan Toboali diamankan Tim Cheetah Satres Narkoba Bangka Selatan. Dia diamankan lantaran melakukan peredaran narkoba jeni sabu di wilayah itu.
“Terungkap kasus ini atas laporan masyarakat karena dikediaman rumah pelaku di Jalan Payak Ubi kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon.
Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pada pukul 04:30 wib pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggrebekan dengan didampingi RT setempat dan langsung mengamankan pelaku Jon.
“Saat pelaku diamankan, kemudian langsung dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 10, 22 gram, 1 plastik besar yang berisiikan 14 plastik klip kosong, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet plastik, uang Rp 200, 000, 1 unit handphone android merk samsung, 1 helai celana jeans, 1 buah tas besar warna hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka Jon Paiser kata AKP Albert pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Dolly)
