Bangka, DiksiNews.com – Saat ini pihak Kejati Babel tidak main main menyikapi terkait adanya mafia tanah yang di Provinsi Bangka Belitung, hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Basuki Raharjo SH MH, Rabu (9/2/2022). Terkait pembentukan Tim pemberantasan Mafia tanah yang berdasarkan keputusan kepala Kejati babel no:Kep-48/L 9/Del/12/2021 tanggal 08 Desember 2021 serta merujuk surat edaran Jaksa Agung Rt no. 16/2021 tanggal 12 November 2021, yang mana pernyataan tersebut direspon baik oleh Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan Dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka, Gustari.
Dirinya saat dihubungkan awak media pada hari Selasa 15 Januari 2022 mengatakan akan mengirim surat masukan dan solusi percepatan pengungkapan pelaku para mafia tanah.
“Keseriusan pihak kejati Babel harus kita dukung demi menciptakan keadilan serta pemerataan ekonomi khususnya di Bangka Belitung ini. Pelaku mafia tanah memiliki jaringan yang terkoordinir mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan surat tanah,” ujarnya.
Sementara untuk mendukung tujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Forum P3KD akan mengirim surat kepada kepala kejaksaan tinggi babel yang intinya memberikan masukan dan dukungan agar dilakukan sosialisasi tentang Mafia tanah kepada para Kades, Lurah dan Camat kemudian kami juga berharap pemkab dapat membentuk tim penertiban lahan melalui tanah terlantar PP no 20/2021.
Menurutnya, mafia tanah ini cara kerjanya teroganisir bergerak mencari informasi lahan lahan di dalam Kawasan hutan dan lahan lahan milik PT. Timah yang tidak dikelola atau lahan reklamasi serta lahan perusahaan yang telah di tinggalkan atau lahan yang belum dikerjakan pihak perusahaan perkebunan (konsesi) kemudian tanah Ini dikelola warga untuk berkebun dan biasanya para cukong berminat membeli lahan tersebut dalam satu hamparan yang luasnya puluhan sampai ratusan hektar serta surat kepemilikan tanah yang di beli dari warga masyarakat tersebut tidak dilakukan proses balik nama atau hanya sebatas bukti jual beli berupa kuitansi saja. Ia melanjutkan kemudian lahan yang telah di beli atau yang dikuasai cukong secara pribadi tersebut untuk di usahakan seperti perkebunan sawit, perkebunan ubi pertambakan pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Kami sangat mendukung apabila pihak Kejati Babel ingin memberantas mafia tanah ini. Kitab berharap permasalahan seperti ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.