PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Pemerintahan Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (14/02/22).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap dua Raperda Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) yang diwakili Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan ada dua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Dua Raperda itu adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dia menjelaskan terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan disektor itu perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan PAD, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja masyarakat setempat.
Berdasarkan UU NO 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan bersifat multidimensi yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisawatan dan masyarakat setempat , sesama wisawatan , Pemerintah, Pemda dan pengusaha.
“Tujuan diajukan Raperda untuk mewujudkan pariwisata di Kota Pangkalpinang yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Lanjutnya, di samping itu usaha pariwisata harus didaftarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Raperda tersebut berpedoman pada UU NO 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri No 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan UU NO 24 Tahun 2007 dapat dikelompokkan dalam tiga jenis bencana diantaranya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial,” ungkapnya.
Dengan diajukannya Raperda ini kepada DPRD Kota Pangkalpinang kata M Sopian mala Perda NO 8 Tahun 2004 tentang pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu dengan ditetapkan nanti Raperda tersebut diharapkan peran yang lebih besar lagi dari petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya.
(San)