TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bangka Selatan melakukan audiensi bersama LSM Avatar Bangka Selatan dan LSM Gempal Bangka Selatan di ruang rapat DPRD Basel, Kamis (10/02/22).
Audensi dilakukan terkait masalah Tambak Ilegal serta Tambang Ilegal yang ada di wilayah Bangka Selatan.
Ketua LSM Avatar, Batara Harahap mengatakan terkait hal itu bahwa dirinya sangat menyayangi atas adanya timbang pilih antara penambang ilegal milik masyarakat pribumi Basel dan pengusaha tambak udang ilegal yang ada di Basel.
Menurut Batara, tambang ilegal sering kali dilakukan razia oleh penegak hukum sedangkan tambak udang ilegal tak pernah dilakukan razia.
“Saya berharap untuk kedepannya pihak anggota DPRD harus meberikan penegasan untuk pengusaha tambak udang ilegal yang tidak mempunyai surat izin atau perlu tambak itu di segal,” katanya.
Lanjut kata Batara, jika tidak ada penegasan dari pihak terkait maka pihaknya bersama masyarakat Basel akan bersama-sama melakukan penyegelan usaha tambak udang yang tidak mempunyai izin usaha.
Di kesempatan yang sama Ketua LSM Gempal Basel, Yopi juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap kepada pihak penegak hukum dan pihak yang terkait agar secepatnya mengambil tindakan tegas kepada semua pengusaha tambak udang yang tidak mempunyai izin sah di Basel.
Mewakili masyarakat Basel yang terdampak di wilayah lahan tambak udang dirinya meminta agar pihak terkait mengambil tindakan tegas secepatnya.
Jika itu tidak dilakukan kata dia masyarakat akan bersama-sama mengambil tindakan tegas tersendiri.
“Kami akan melakukan unjuk rasa dengan jumlah yang besar kepada pihak Kejari, penegak hukum dan juga pihak pemerintah,” tegasnya.
“Kami mengetahui banyak tambak udang yang ada di Basel ini tidak pernah memberikan kontribusi dengan Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Selain itu, Yopi juga menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi DPRD Basel ingin memberikan dukungan kepada Pemda Basel maupun DPRD Basel agar segera mengambil tindakan tegas dalam permasalahan tambak udang ilegal.
‘Kita tahu kewenangan untuk memberikan izin usaha yang sah itu ada di tangan Pemerintah Pusat, tetapi Pemda juga punyak hak sesuai dengan Undang Undang cipta kerja dalam waktu 21 hari untuk memberikan surat rekomendasi ke pemerintah pusat,”ungkapnya.
Anggota DPRD Basel, Dian Sersanawati mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terkait permasalahan tambak udang ilegal yang ada di daerah Basel.
Terkait itu katanya akan secepatnya mencari solusi terutama untuk meningkatkan PAD serta mensejahterakan masyarakat.
“Kami juga berharap tambak udang yang berdiri sekarang ini agar membuat surat izin, jika tidak izin untuk tidak melakukan aktivitas,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya pernah mendapat laporan dari masyarakat Dusun Gusung Desa Rias, ditempat itu ada aktivitas yang melakukan penutupan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemandian Umum dan terkait dengan laporan itu ternyata benar.
“Kita harap secepatnya para pengusaha tambak udang untuk secepatnya melakukan pembuatan izin usaha mereka, jika tidak akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
(Dolly)