oleh

DPO Sejak 2012, Halim Susanto Als Alim Ditangkap Tim Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman.

Pelaku adalah Halim Susanto als Alim (66) warga Pangkalpinang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016.

Halim Susanto alias Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terpidana Halim Susanto alias Alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di JL.Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 oleh AMC/Adhyaksa Monitoring centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.

Terpidana Halim Susanto als Alim dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua tunu sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Terpidana Halim Susanto alias Alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012,” pungkasnya.

(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *