Bangka, DiksiNews.com – DPRD Kabupaten Bangka lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Bangka Belitung di Ruang Paripurna, Senin (7/2/2022).
Ketua DPRD Bangka, Iskandar pada kesempatan tersebut mengatakan jika nota kesepahaman dilakukan untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki dari kedua belah pihak. Selain itu, juga untuk mewujudkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI tentang kampus merdeka.
“Kegiatan ini dilaksanakan juga berguna mengembangkan kerja sama pelaksanaan tri darma perguruan tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu program merdeka belajar kampus merdeka pada instansi para pihak,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, tujuan nota kesepahaman dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi kualitas yang dimiliki para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai kewenangan masing-masing.
Berikut cakupan ruang lingkup nota kesepahaman :
A. Penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelatihan
B. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
C. Penyelenggaraan program merdeka belajar dan kampus merdeka
D. Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan
E. Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
“Dengan ditandatanganinya MOU ini adalah sebagai bentuk komitmen DPRD untuk peningkatan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bangka. Mengingat pentingnya kerjasama ini, karena untuk mengembangkan sumber daya manusia di sekretariat dewan dan Kabupaten Bangka terutama dalam penyusunan kajian naskah akademik yang penyusunan Raperda merupakan inisiatif DPRD,” terangnya.
Ketu DPRD Bangka mengharapkan pihak bersangkutan bisa menghadapi dan mengatasi masalah-masalah pembangunan daerah dan melayani masyarakat dengan baik. Ia juga menginginkan kerjasama dapat berjalan dengan baik dan saling terbinanya komunikasi dengan pihak UBB.
“Semoga apa yang telah kita lakukan ini dapat memberkati semua orang yang sedang diupayakan,” paparnya.
Sementara itu Rektor UBB, Ibrahim menuturkan jika MOU itu akan menjadi payung hukum dan untuk biaya operasional akan dilaksanakan oleh DPRD dan Fakultas Hukum. Yang mana jenis kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pendamping untuk susunan rancangan peraturan daerah.
“Kami saat ini memiliki lisensi dari kementerian dalam negeri untuk kegiatan bimtek DPRD, dan ini juga salah satu kegiatan yang akan dikerjasamakan,” sebutnya.
Ia tegaskan jika kegiatan itu sebenarnya hanya formalitas saja, namun pihaknya mengakui bahwa masih membutuhkan dukungan dari DPRD.
“Kamis saat ini sedang mengajukan dan mempersiapkan 8 bidang studi baru, apabila ada penambahan prodi baru maka kita bisa menerima mahasiswa lebih banyak lagi,” pungkasnya.