Bangka, DiksiNews.com – Kawasan Hutan Lindung yang berada di Kelurahan Sinar Jaya, Sungailiat dijadikan aktivitas penambangan. Kegiatan tambang tersebut diduga dilakukan oleh warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan terdapat sejumlah peralatan tambang jenis ponton yang beraktivitas dekat dengan bibir pantai. Menanggapi hal tersebut, Sub. Koordinator Pengaduan dan Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rewi Sukandri SH menyebutkan pihaknya akan memastikan apakah lokasi dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami akan memverifikasi data data yang masuk, biasanya jika ada pokok aduan kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kepala KPH agar mereka nanti melakukan verifikasi lapangan yang didampingi dengan polhut. Ketika nantinya lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan mereka akan membuat laporannya sehingga akan menentukan upaya upaya yang akan dilakukan selanjutnya,” tegasnya, Rabu (26/1/2022).
Ia katakan akan lakukan koordinasi dengan pimpinan, kepala dinas mengenai situasi dan perkembangan di lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait lainnya sepeti Satpol-pp, Dinkrimsus Polda, Gakkum Kementerian dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dijelaskannya dalam menangani penambangan ilegal ada 4 langkah sesuai SOP yang harus dilakukan yaitu pertama memberikan kesadaran terhadap masyarakat, kedua melakukan patroli rutin, ketiga persuasif dengan memberikan peringatan dan yang keempat represif yaitu penegakkan hukum.
Pasalnya apabila sudah dikenakan sanksi penegakkan hukum maka dapat diancam kurungan selama 3 sampai 10 tahun atau denda minimal sebesar 1 milyar. Dia menegaskan jika pihaknya untuk saat ini belum mendapatkan laporan dari bawah, akan tetapi dengan adanya aduan yang saat ini diterimanya pihaknya akan secepatnya melakukan verifikasi.
“Kami telah menerima surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendata khususnya terkait dengan penambangan ilegal yang berada di kawasan. Kemarin kita ada rapat terbatas yang dipimpin oleh Wakil Gubernur, hasilnya yaitu harus dilakukan pendataan aktivitas penambangan yang bersifat legal maupun ilegal yang ada di Babel. Semua harus sesuai dengan RKAB dan IUP, kalau ada yang bekerja tidak sesuai dengan aturan maka ada catatan khusus,” ungkapnya.
“Kalau saya lihat dari foto dan titik koordinatnya ini masuk wilayah kerja KPHP Unit III Bubus Panca, nanti kita akan minta bantu mereka untuk verifikasi ke lapangan. Kami himbau kepada masyarakat untuk patuh tidak melakukan penambangan didalam kawasan, dan jika ditemukan adanya oknum tertentu yang membekengi penambangan ilegal ini maka kita akan lakukan koordinasi lintas sektoral,” pungkasnya.