Aniaya Anak Dibawah Umur, NV PNS di Bangka Selatan Diamankan Polisi

DIKSINEWS.COM, TOBOALI — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NV warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perempuan tersebut diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (22/01/22) pukul 13:30 wib dengan korban berinisial MO ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Selasa (25/02/22).

Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi dikediaman ED.

Kata AKP Chandra, saat itu S (pelapor-red) sedang tertidur kemudian dibangunkan oleh saudara AG dengan memberitahukan bahwa ada kejadian penganiayaan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun.

Kemudian S (pelapor-red) menuju langsung ke lokasi kejadian untuk melihat peristiwa tersebut. Selanjutnya saat tiba dilokasi kejadian, S bertemu oleh terduga pelaku penganiayaan berinisial NV yang merupakan tante korban.

“Pelaku saat itu hendak membawa korban, namun korban tidak mau, kemudian NV menarik paksa korban dan kemudian ditahan oleh AN,” jelasnya.

“Mengetahui kejadian itu, S kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian,” sambungnya.

Terkait dengan laporan itu, Satreskrim Polres Basel yang dipimpin langsung AKP Chandra bersama anggota langsung mengamankan terduga pelaku pada Selasa (25/01/22) sekira pukul 14:30 wib.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti berupa balok kayu langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya terduga pelaku NV akan di kenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak,” tutupnya.

 

(dolly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *