TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan pemberhentian tuntutan kepada tersangka Khon Pin als Ali dalam kasus penggelapan buah sawit terhadap korban PT BML (PT Bangka Malindo Lestari ). Pemberhentian kasus itu dikarenakan ada perjanjian perdamaian terhadap kedua belah pihak, Jum’at (14/01/22).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Bangka Selatan, Yanuar Utomo mengatakan pemberhentian dan penulusuran kasus telah disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung saat dilakukan pelimpahan pengajuan dokumentasi yang telah kumpulkan dari pihak kepolisan dan juga dari pihak – pihak terkait.
“Untuk pengajuan ini kami pun telah melakukan beberapa administrasi dan kami pun melakukan pemeriksaan, melakukan perdamain kepada kedua belah pihak dan yang lain-lain,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
“Kesalahan tersangka karena menggelapkan bordir buah sawit dan dikedapankan kerugian dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukum 5 Tahun penjara, dikarenakan ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak maka keadilan resporatif (Resporativ Justice) dapat di lakukan dan di ajukan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejakasaan Agung,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon juga menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuaatanya dan belum pernah di hukum dalam perkara apapun.
“Dia melakukan penggelapan buah sawit karena terdesak masalah ekonomi untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari – hari,” katanya.
(dolly)