PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Badan Kehormatan DPRD Sumatera Selatan berkunjung sekaligus bertukar pikiran bersama Sekretariat DPRD Kepulauan Bangka Belitung terkait peran aktif Badan Kehormatan masing – masing instansi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Bangka Belitung, Rudi M.Si, Kepala Biro Hukum Pemprov Kep. Bangka Belitung, Syaifuddin S.H, Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Kepengawasan Sekretariat DPRD Bangka Belitung, Eko Sentosa. Di Ruang Banmus, Selasa, 18 Januari 2022.
Ketua BK DPRD Sumatera Selatan, Dr Ir H Syamsul Bahri di awal pembukaan diskusinya bahwa BK merupakan alat perlengkapan DPRD menjaga kode etik, marwah dan kedisiplinan DPRD itu sendiri. Saat diamanahkan sebagai Ketua BK, ia menyampaikan belum banyak perkara hukum khusus di internal DPRD, harapannya kondisi ini dapat terus terjaga.
“Alhamdulillah selama menjabat, belum ada ditemukan kasus yang ditangani, hanya ada satu kasus yang dapat ditangani melalui verifikasi laporan. Laporan dapat berupa internal dan eksternal atau dari masyarakat itu sendiri,”terangnya.
Kedepan, usai menerima masukan dari hasil diskusi ini pihaknya akan memikirkan ruang kerja BK lebih khusus begitupun perlengkapan bagi Ketua dan Anggota BK lainnya sebagaimana yang dipraktekkan oleh hakim pada umumnya saat menyelesaikan suatu perkara hukum. Semisalnya, memiliki ruangan BK tersendiri, memiliki toga persidangan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga fungsi strategis BK.
Tidak hanya itu, pihaknya pun menerima masukan terkait formulasi program penyebarluasan peraturan daerah yang telah dilaksanakan oleh DPRD di beberapa provinsi termasuk bangka belitung. Program ini dinilai kegiatan positif untuk menambah kegiatan anggota dewan terhadap konstituen.
Menanggapi hal di atas, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Bangka Belitung, Rudi, M. Si menyampaikan bahwa pihaknya dalam banyak kesempatan telah berkonsultasi dengan sekretariat DPRD provinsi lainnya begitupun kumunikasi aktif dengan Kemendagri.
“Akhirnya berkesimpulan, kami mengubah tatib dengan tujuan ingin memasukkan beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh bapak serta ibu anggota dewan, akhirnya diputuskan berkeinginan mengadakan program sosper (penyebarluasan perda), dan sosialisasi empat pilar kebangsaan,”terangnya.
Wal hasil usulan program penyebarluasan perda, dipastikannya dapat diterima oleh Kemendagri melalui mekanisme tatib yakni melalui persetujuan pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, dan dibahas di Bapemperda. Saat pembahasan APBD sedang berjalan, pihaknya menargetkan tatib tersebut dapat diubah dalam waktu dua bulan.
“Kita sangat intens berdiskusi dengan kemendagri, dan ususlan itu diterima, kemendagri pun kami undang untuk membahas apakah usulan ini sesuai peraturan perundang – undangan atau pun tidak, seperti kita perdiksi bahwa sosper dapat diterima dengan berganti baju yakni penyebarluasan perda sebagai ranah legislatif,”terangnya lanjut.
Sebelum berakhirnya diskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak. BK DPRD Sumsel menemukan jalan terang terkait dengan penambahan kegiatan DPRD, dimana beban kerja bertambah bahwa pihaknya pun harus berkomunikasi intensi dengan konstituen masing – masing seperti lewat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.
(Publikasi Setwan 2022)