TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Tim Chetah Satuan Reskrim Narkoba Bangka Selatan kembali menangkap residivis Lidya Firdiawati (31) di kediamannya di Jalan Teladan Gang Pelita Minggu (09/01/21) malam.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1, 99 gram dari tangan mantan resedivis tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka sering digunakan tempat transaksi jual beli barang haram jenis Sabu.
Setelah mendapat laporan tersebet team Satuan Reskrim Norkoba Polres Bangka Selatan di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah, ST, MH, langsung melakukan penyelidikan prihal kebenaran indormasi tersebut.
“Dengan gerak cepat pada hari minggu 09/02/2022 sekitar pukul 19 : 30 WIB, anggota Sat Reskrim Narkoba di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah, ST, MH, melakukan penggerebekan dirumah milik Lidya Firdiawati, saat dalam penggerebekan Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan Lidya didalam rumahnya,” Kasat Narkoba IPTU Husni.
Dia mengatakan setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota Sat Reskrim Narkoba melakukan penggeledahan dengan di dampingi ketua RT setempat di dalam rumah tersangka.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 ( dua ) paket dengan berat bruto 1, 99 gram, ” ujar dia.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamanatkan diantaranya adalah dua (2) paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1, 99 gram, satu kotak bekas rokok sampoerna, satu unit timbangan digital warna merah merk Camry, satu unit handpone android warna biru tua merk Oppo, satu unit handpone kecil warna biru muda merk Nokia, satu buah alat bong terbuat dari botol plastik obat batuk merk Viks, tiga balls plastik klip kosong.
(Dolly)