oleh

Dalam Paripurna, Wabup Sampaikan Rancangan Perda Kabupaten Basel

TOBOALI, DIKSINEWS.COM— Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S. E, menghadiri rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan dalam acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Dan Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penetapan Desa, Senin (10/01/22) bertempat di Gedung DPRD Basel.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Bangka Selatan mengatakan terkait dalam penyertaan modal yang ada saat ini, Pemkab Bangka Selatan telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bangka Selatan.

Dan Penyerapan modal Pemkab Bangka Selatan sebenarnya sudah di mulai sejak tahun 2005 melalui peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 8 tahun 2005 tentang masalah penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan Kepada PT BPD Sumsel Babel.

“Perda dan Perbup penyertaan modal ini memang sudah ada dari tahun 2005 artinya sudah rutin tiap tahun berkaloborasi sinergi antara pemerintah daerah dan Instansi vertikal swasta dengan Pemkab Bangka Selatan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan pendapatan asumsi daerah, ” ucapnya.

Dari total Deviden penyertaan modal yang di terima dari PT BPD Sumsel Babel untuk pemerintah Daerah Bangka Selatan sampai tahun 2021 sebesar Rp 48.589.309.946,79 dengan total jumlah penyertaan modal dari tahun 2005 sampai dengan 2014 sebesar Rp. 33.500.000.000,00.

“Kami juga akan menerapakan strategi pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam meningkatkan melalui Badan Keungan Daerah untuk memaksimalkan dan melakukan ekstensi terhadap objek pajak lainnya seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan membidik sumber – sumber pendapatan daerah lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta mendorong setiap OPD pengelola retribusi daerah agar ikut memaksimalkan pendapatan daerah, ” ujarnya.

Untuk Raperda retribusi persetujuan bangunan Gedung, menjadi hal yang sangat Krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian Nasional dan harus di implementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktifitas sosial, kultural, maupun komersial.

Sedangkan Raperda tentang penetapan Desa, dalam perjalanan Ketatanegaraan RI Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta membentuk Pemerintahan Desa yang Profesianal, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.

“Dengan penjelasan yang telah kami sampaikan. Tentunya kita berharap dapat di artikan secara positif,” tutupnya.

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *