BANGKA, DIKSINEWS.COM – DPRD Bangka gelar paripurna dengan agenda penyampaian 3 raperda dari Bupati Bangka. Ketiga raperda tersebut yaitu yang pertama raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, kedua raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2014 tentang kontributor perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ketiga perda tentang penyelenggaraan inovasi di daerah.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar dalam pembahasan raperda dapat dilaksanakan dengan lancar dan subtansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Sekaligus mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Bangka,” ujarnya, Senin (13/12/2021).
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan berharap kepada pimpinan DPRD bersama anggota dapat membawa ketiga raperda bersama dengan pihak eksekutif untuk dibahas sehingga dapat disetujui.
Menurut Bupati raperda yang pertama perlu adanya perubahan dalam rangka ketentuan pasal 2 ayat 1 menteri pendayagunaan aparatur negara yang bertujuan untuk dijadikan acuan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan pemerintahan pemkab bangka.
Selanjutnya Mulkan menambahkan untuk raperda kedua bertujuan untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sedangkan raperda ketiga bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih rinci bagi pemerintah daerah dalam mendorong penumbuhan dan pengembangan inovasi, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun yang dilaksanakan oleh masyarakat.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima ketiga usulan raperda ini, dan kami akan menindak lanjuti apa yang telah menjadi pandangan dan masukkan,” tutupnya.
(Ib)