DPRD Bangka Mengesahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Sumsel Babel dan Penyampaian Hasil Reses

BANGKA, DIKSINEWS — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Sumsel Babel dan penyampaian hasil reses di ruang rapat paripurna, Senin (6/12/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar S.Ip tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan A.Md, Wakil Ketua II Rendra Basri B.Sc. serta Forkompinda, Kepala Dinas, Camat, Lurah dan Darma Wanita.

Iskandar menyampaikan Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan diluar propemperda Kabupaten Bangka tahun 2021. Raperda tersebut di atas telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 15 nopember
2021 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh anggota Pansus X bersama-sama dengan OPD terkait.

Agenda selanjutnya yaitu Penyampaian hasil Reses yang diselenggarakan tanggal 27 – 28 November 2021 lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan Reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” terangnya.

Menurutnya aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut terkait permasalahan-permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya. Adapun permasalahan mendasar yang hampir dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bangka saat ini adalah adanya dampak dari pandemi covid-19 yang sangat berpengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi dan tatanan sosial masyarakat. Hal tersebut tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat kembali merasakan kenyamanan dan ketentraman.

“Hasil kegiatan Reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah daerah kabupaten bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan atau proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka,” ujar Iskandar.

Selanjutnya pihaknya akan sampaikan hasil reses tersebut kepada Bupati Bangka, agar kiranya dapat diakomodir dalam perencanaan anggaran program atau kegiatan pemerintah Kabupaten Bangka, melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai amanah
peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Bangka menyampaikan bahwa latar belakang keberadaan Raperda tentang penambahan
penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung adalah sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dimana dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) serta untuk peningkatan akses dunia usaha khususnya memberikan bantuan pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan Bank maupun non Bank.

Selanjutnya mengenai penyampaian hasil reses, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

“Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2022 dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.

(ib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *