KENANGA, DIKSINEWS.COM – Guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Agung Setiawan, MM melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik, di Wisma Kelekak Bunda Sungailiat Kabupaten Bangka, sabtu (4/12/2021) malam.
Ir. Agung Setiawan, MM, mengatakan, Perda tentang pelayanan publik sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat.
“bahwa pelayanan publik memberi kepastian hukum dan kekuatan komitmen antara penyelenggara dan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi”, pungkas, legislator Nasdem tersebut.
Dengan antusias, legislator Nasdem tersebut mengupas dan membedah setiap isi pasal perpasal Perda yang disampaikan di hadapan masyarakat.
“Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pengawas internal dan pengawas eksternal.” Tambah Agung.
Dengan mengetahui dan paham akan pentingnya Perda, sehingga peran pelayanan publik kepada masyarakat diharapkan dapat lebih optimal.
“Msyarakat harus mengetahui perda tentang pelayanan publik ini agar masyarakat dapat menuntut haknya dalam mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah secara merata”, tegasnya.
(DPRD Babel)