Beroperasi Diwilayah IUP PT Timah, 4 Ponton PIP Ilegal Ditertib Sat Reskrim Polres Bangka 

SUNGAILIAT, DIKSINEWS.COM — Ponton Isap Produksi (PIP) yang beraktivitas secara ilegal di Perairan Tengkorak Lingkungan Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Bangka pada Selasa (16/11/21) malam.

Empat unit PIP tersebut diketahui beroperasi di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) milik PT Timah Tbk.

Saat dikonfirmasi, kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu membenarkan kegiatan penertiban tersebut.

Dia menjelaskan bahwa para pekerja PIP ilegal itu telah dibawa oleh pihaknya ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Memang betul ada penertiban semalam atas laporan dari masyarakat. Anggota kita juga masih dalam proses di lapangan terkait ponton (PIP-pen) yang diamankan,” balas Ayu melalui pesan singkat, Rabu (17/11)

Dalam hal ini kata dia pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif terhadap para penambang.

“Hanya diminta menandatangani surat perjanjian saja, supaya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kecamatan Kelapa itu juga menegaskan bila pihak penambang masih mengulangi lagi perbuatan tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terpisah, Rosmito SE selaku pengawas PIP PT Timah Tbk seizin pimpinan mengkonfirmasi bahwa aturan kerja (SOP) dari perusahaan memang tidak membolehkan aktivitas PIP sampai larut malam.

Karena itu dirinya memastikan kalau empat unit PIP yang ditertibkan oleh Polres Bangka bukan milik mitra legal PT Timah Tbk yang diberikan SPK untuk beroperasi di perairan Tengkorak tersebut.

“Dalam SOP atau aturan yang mengikuti SPK PT Timah di DU (Daerah Usaha) 1548 tidak pernah membenarkan aktivitas mitra, khususnya di perairan muara Tengkorak lewat dari pukul 17.00 WIB,” ungkap Rusmito dalam kesempatan yang sama.

Tak lupa ia ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Bangka yang telah berperan aktif mengamankan WIUP PT Timah Tbk dari penambangan ilegal tersebut.

(Ikr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *