Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Cafe Desa Gadung Toboali Terancam 12 Tahun Penjara

TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Tim Jatanras Polres Bangka Selatan dan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua pelaku atas pembunuhan dan penusukan terhadap korban Rus ( 29 ) dan Yan ( 35 ) warga Tanjung Ketapang yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM ) kafe remang – remang Black Jakk di Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada tanggal (25/10/21) lalu.

Penangkapan kedua pelaku langsung di pimpin Ipda Yusuf Maulana dan anggota tim Jatanras Unit 1 Pidana Umum (Pidum ) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Basel dan di dampingi Kepala Tim Buser Polda Sumatra Selatan, Aipda Kamal dan anggota.

Tersangka DS ( 35 ) terpaksa ke dua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Jatanras Basel karena sempat ingin melarikan diri saat di minta menunjukkan barang bukti.

“Pelaku setelah melakukan aksi pembunuhan langsung melarikan diri ke Sumatra Selatan,” ungkap Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Erwan Yudha Praksa di dampingi Kabag OPS, AKP Albert Daniel Tampubulon saat konferensi pers di ruang Garuda Mapolres Basel, Jumat (12/11/21).

Diketahui, kedua pelaku DS (35 ) dan RD alias mon ( 23 ) berhasil ditangkap di Sungai Lumpur dan kayu agung Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel pada Selasa (09/11/21) ditempat salah satu keluarganya.

Dalam pengakuannya, tersangka DS selalu membawa sajam yang disimpan di pinggang saat keluar rumah untuk menjaga diri.

Dan saat itu kata dia, dirinya terpengaruh dari minuman keras, dan sebelum insiden pembunuhan terjadi, pelaku dan RD sempat mengkonsumsi minuman keras.

Dalam pengungkapan itu ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya sarung sajam jenis pisau yang di gunakan pelaku atas penusukan korban, baju kaso putih, empat pasang sendal jepit, satu unit sepeda motor scoopy.

Atas perbuatannya tersangka DS dan MD dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun penjara.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *