oleh

Warkamni Wakil Rakyat Babel Sebarluaskan Perda di Desa Pinang Sebatang

SIMPANG KATIS, DIKSINEWS.COM — Dalam rangka penyebarluasan produk hukum di kalangan masyarakat luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Warkamni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi kepulauan Bangka belitung ikut ambil bagian melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini, Dua Perda yang disebarluaskan ke masyarakat, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dihadapan masyarakat Desa Pinang Sebatang, Anggota DPRD fraksi PPP dapil Bateng, Warkamni, mengatakan, khusus wilayah Bateng, hingga saat ini sudah 50 persen masyarakatnya sudah divaksin.

“Meskipun penularan virus Covid-19 sudah mulai berkurang tapi kita tetap harus mematuhi seluruh protokol kesehatan 5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas,” ujar Warkamni, di Kantor Desa Pinang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jum’at (5/11/2021).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat bisa langsung dirujuk ke RSUD Pangkalpinang dan RSUP Babel.

” _Inget ok (ingat ya), Corona virus nih agik ade (Covid-19 masih ada), jadi jangan pernah kite (kita) abaikan prokes 5 M,” pungkas Warkamni.

Sementara itu, Akademisi, Muhammad Rozani menjelaskan bahwa, apapun bentuk regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Babel harus diketahui oleh masyarakat karena Perda selain sebagai informasi juga menjadi kontrol bagi masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini, salah satunya mendapatkan informasi secara baik. Selain itu, terciptanya transparansi data dan informasi publik guna mengembangkan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa,” kata Rozani.

Ia menambahkan, Keterbukaan informasi melalui berbagai jenis media menjadi mudah dijangkau atau bisa diakses masyarakat desa melalui
badan publik atau lembaga penyelenggara publik lainnya. (05/11/2021)

Dikatakan Rozani, Keterbukaan informasi publik mendorong generasi milenial harus lebih peka dan kritis dalam memanfaatkan dengan sumber informasi yang ada.

Sambung dia, kalau ada masyarakat yang bingung untuk mendapatkan informasi yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes) dan jika aparat Pemdes tidak dapat memberikannya, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa kepada Komisi dan Perlindungan Hukum,” pungkas Rozani.

Sosialisasi yang tetap mengedepankan prokes Covid-19 ini, turut dihadiri Kepala Desa Pinang Sebatang, Ahmad Nakar, sejumlah tokoh masyarakat setempat, dan sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Dewan Babel.

(ril/DPRD Babel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *