BATAM, DIKSINEWS.COM — Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam – Surabaya – Lombok.
Calon penumpang pesawat tersebut diamankan lantaran menyelundupkan tiga bungkus plastik berisikan sabu didalam duburnya dengan total 301,4 gram.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Minggu (03/10/21) lalu.
Foto : Calon penumpang beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan.
“Untuk kronologi, Minggu 03 Oktober 2021 sekitar pukul 05:45 wib petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan profiling terhadap penumpang pria berinisial A,” ujar Zulfikar, Jumat (29/10/21).
Kemudian kata Zulfikar, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil tersebut, ia mengaku mengkonsumsi sabu serta mengakui membawa sabu yang disembunyikan didalam duburnya.
“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk
dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik
disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan ,” papar Zulfikar.
Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar.
(Rio)