Jaksa Agung RI Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

JAKARTA, DIKSINEWS.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), St Burhanuddin memberikan arahan (briefing) kepada Kajati, Wakajati dan para Kajari maupun Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/21).

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH bahwa dalam kunjungan itu, Jaksa Agung menyampaikan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri).

“Sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.

Ia menyebut, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Oleh karena itu, kata dia , saat ini Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

(Kepala Pusat Penerangan Hukum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *