PANGKALAN BARU, DIKSINEWS.COM — Aktivitas perjudian dadu (kodok-kodok) yang telah meresahkan masyarakat Desa Merengkan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka digrebek Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 23:00 wib malam.
Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti perjudian.
“Ada tiga pelaku yang diamankan masing-masing Jun (45), Hean Ping (40) dan
Susanto (40),” ungkap Kasar Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra.
Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat bahwa ada perjudian kodok-kodok disebuah pondok di daerah Merengkan Kecamatan Pangkalan Baru.
Atas informasi itu, kata AKP M Adi Putra, tim dari Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kanit Aipda Rudi Kiai langsung melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
“Alhasil, tiga orang berhasil diamankan dan yang lainnya sempat melarikan diridiri,” tutur dia.
Dari hasil penggrebekan terhadap perjudian tersebut polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta , 1 buah lapak bergambar hewan, 3 buah dadu, 1 piring sebagai alas dadu dan 1 unit kendaraan bermotor.
” Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
(Red)