oleh

Ombudsman Babel Pantau Langsung Proses Perbaikan di PLTG MPP Air Anyir

BANGKA BELITUNG, DIKSINEWS.COM — Menindaklanjuti kunjungan Amris Adnan selaku General Manager PT PTN UIW
Bangka Belitung (Senin, 18/10) di Kantor Ombudsman RI Babel terkait adanya gangguan pada sistem kelistrikan di Pulau Bangka, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan langsung proses pemulihan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit
Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung pada Selasa, 19 Oktober 2021 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Mobile Power Plant (MPP) 2×25 MW Air Anyir.

Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Shulby Yozar Ariadhy selalu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Sapta Hidayat Nurdin selaku Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung, Zul Hardi Junid selaku Manager Unit MPP Babel PT PLN Batam, Umar Farouk selaku
Manager Unit Pelaksana Pembangkitan Bangka Belitung PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung.

“Kami dari Ombudsman RI merasa perlu melakukan pemantauan lapangan terkait progres pemulihan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung. Hal ini untuk merespon keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini. Sesuai kewenangan
yang ada pada Ombudsman, kami ingin melihat secara langsung bagaimana pelayanan dan upaya-upaya yang telah dilakukan,” imbuh Yozar.

Ada beberapa poin krusial yang diperoleh atas pemantauan lapangan yang dilakukan diantaranya cukup banyak upaya pemulihan yang sudah dilakukan oleh PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung dengan mendatangkan mesin dari riau, tenaga ahli dari General Electric serta melakukan
perbaikan 24jam. Untuk perbaikan tersebut dijelaskan oleh PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena tidak sembarangan alat yang bisa digunakan sembari menunggu alat-alat datang dari luar bangka.

“Kami melihat adanya komitmen yang baik dari pihak PLN Babel dengan melakukan serangkaian upaya pemulihan jangka pendek yang ditargetkan pada 28 Oktober 2021 nanti sudah selesai pemulihannya.

Namun untuk pelayanan yang baik kepada masyarakat selalu pelanggan, perlu juga dilakukan upaya-upaya jangka panjang (evaluasi komprehensif) agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu perlu juga dioptimalkan pengelolaan pengaduan dan percepatan
instalasi cadangan listrik di Pulau Bangka,” tambah Yozar.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung juga turut menyoroti terkait dengan teknis kompensasi terhadap gangguan kelistrikan yang terjadi. Hal ini mengingat sebelumnya terdapat informasi yang menyatakan bahwa akan ada kompensasi dari PT PLN UIW Bangka
Belitung.

Dalam penjelasannya, PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung menyampaikan bahwa terkait teknis kompensasi kelistrikan memang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 27/2017 juncto Peraturan Menteri ESDM 18/2019. Namun untuk kondisi kelistrikan saat ini di Pulau Bangka, tidak
ada kompensasi mengingat pemadaman yang terjadi karena memang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan.

“Terkait dengan informasi kompensasi listrik yang beredar di masyarakat saat ini, kami mendorong PT. PLN UIW Bangka Belitung untuk gencar menginformasikan kepada pelanggan terkait teknis kompensasi kelistrikan. Kalau memang tidak ada kompensasi, baiknya disampaikan
secara utuh ke masyarakat agar tidak ada miskomunikasi,” tutup Yozar.

(Ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *