TOBOALI, DIKSINEWS.COM — RS (20) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satreskrim Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Sederhana Gang Kayu Manis Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Jumat (15/10/21) lalu.
Dari pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 8,59 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan masing-masing 2 paket besar sabu, 7 paket kecil sabu, 1 bal plastik kecil, 1 timbangan digital dan peralatan menghisap sabu berseta handphone.
“Keberhasilan ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang mengedar diwilayah Toboali,” Ungkap Kapolres Bangka selatan, AKBP Joko Isnawan melalui kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah Senin (18/10/21).
Ia menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan sekitar pukul 22:20 wib, pelaku saat itu sedang bersembunyi di belakang kursi.
Kemudian didampingi ketua RT setempat pelaku langsung diamankan.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat ( 2 ) atau pasal 112 ayat ( 2 ) undang – undang no 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tutupnya.
(Dolly)