Diduga Pengiriman Pasir Zirkon PT. PMM Ke Kalimantan Menyalahi Aturan

Bangka, DiksiNews.com – Beberapa pekan ini diberitakan adanya aktivitas penambangan mineral non logam di sekitar perairan Pantai Air Anyir, Merawang, Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dugaan adanya aktivitas pengiriman pasir zirkon yang masih mentah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri ke luar Bangka Belitung dibenarkan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut pantauan sejumlah awak media di lokasi Jum’at 23 Juli 2021 untuk mencari kebenaran informasi terkait dugaan bahwa benar disinyalir adanya aktivitas penambangan pasir yang akan dikirim ke luar Pulau Bangka. Setiba di lokasi, tampak terlihat sebuah alat berat berupa eskavator yang sedang melakukan aktivitas pengisian pasir ke atas kapal tongkang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi perusahaan yang berada di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Jumat (22/07/2021) sore, pihak karyawan yang ditemui di tempat membenarkan kalau PT. PMM memang mengirim pasir zirkon mentah ke Pulau Kalimantan untuk diolah kembali.
“Tailing timah ini, pak. Zirkon istilahnya. Dicuci saja [di sini], bukan diolah. Memisahkan pasirnya saja. [Masih] mentah. Diolah di Kalimantan,” ungkapnya sembari memerhatikan proses ‘loading’ pasir zirkon yang akan segera dikirim beberapa hari ke depan menggunakan satu unit tongkang yang saat ini sedang bersandar di dekat jembatan Batu Rusa II, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Adapun volume pasir zirkon yang biasa dikirim oleh PT. PMM ke Kalimantan jumlahnya tidak menentu,” ungkapnya.
“Tidak tentu lah, kalau ada barang. Bulan ini baru ini lah (pengiriman-pen). karena [cari] barang ‘kan susah,” tambahnya.
Sementara itu saat pewarta media ini mencoba menemui Direktur PT. PMM untuk meminta penjelasan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Sedangkan bila mengacu Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah dijelaskan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral ikutan untuk zirkon hanya boleh dijual keluar dari Bangka Belitung jika sudah memenuhi batas minimum kualitas kadar yang lebih besar atau sama dengan 65 persen, dan nilai lolos saringannya lebih besar atau sama dengan 90 mesh.
Dengan begitu, pasir zirkon yang belum dimurnikan atau masih mentah semestinya dilarang keluar dari Bangka Belitung sesuai aturan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tersebut.
Sementara salah satu nelayan dengan inisial R saat ditemui tidak jauh dari lokasi kapal tongkang mengatakan ke awak media bahwa dirinya sering melihat aktivitas kapal tongkang itu. Ia juga menegaskan jika kapal tongkang baru bersandar hari ini.
“Sepertinya baru tadi lewat (datang red.) kapalnya. Saya melihat tidak pernah ada pengawalan dari pihak aparat, dan saya juga tidak tahu pemilik atau perusahaan yang mengelolanya,” ujarnya.
Ia menambahkan tidak mengetahui setiap minggunya ada berapa kali pengiriman tetapi sering melihat adanya aktivitas. Menurut informasi yang dia dapatkan kalau kapal tongkang tersebut mengangkut pasir zirkon.
“Kalau orang sekitar sini rata rata tahu ada aktivitas itu, kapal itu kadang-kadang keluarnya malam dan kadang juga pagi melihat kondisi air,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *