oleh

Ombudsman Babel Hadirkan KPK RI Dalam Acara Diskusi Terkait PPDB 2021

Pangkalpinang, DiksiNews.com – Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya menjadi perhatian Ombudsman, dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan menyelenggarakan Ombudsman Nampel (Nampung Pengaduan dan Laporan) episode kedua yang akan diselenggarakan pada hari Jum’at, 11 Juni 2021 pukul 09.00 s.d. selesai melalui zoom meeting dan akun media sosial Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Latar belakang acara Ombudsman Nampel kali ini adalah masih adanya peluang terjadinya dugaan maladministrasi kebijakan zonasi, kuota penerima peserta didik baru, potensi pungli, ketidakjelasan informasi mekanisme dan persyaratan PPDB, dan tidak tersedianya pengelolaan pengaduan masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian utama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada penerimaan peserta didik baru tahun 2021.

“Berkaca pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelum-

sebelumnya ditemukan maladminsitrasi maka diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan penyelengaraannya. Ombudsman Babel memandang diperlukan kesadaran dari penyelenggara dan pelaksana PPDB 2021 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi dan mampu menyelesaikan keluhan masyarakat secara internal,” ujar.

Shulby Yozar, Kepala Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Ombudsman Nampel akan menghadirkan narasumber dari Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung.

Kehadiran KPK pada kesempatan ini diharapkan memberikan gambaran kepada penyelenggara dan pelaksana PPDB 2021 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi yang dapat berakhir pada

tindakan korupsi.

“Ombudsman Babel mengharapkan peran serta masyarakat, NGO, mahasiswa dan media massa dalam acara Ombudsman Nampel kali ini untuk mendapatkan edukasi dalam pengawasan PPDB Tahun 2021. Kami mengharapkan pelaksanaan PPDB 2021 dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022” tutup Shulby.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti acara Ombudsman Nampel pada episode kali ini dapat mengakses melalui media sosial facebook Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *