Magrizan Anggap SE Kemendagri Efektif Tekan Penularan Wabah Covid-19 Jelang Ramadhan

Bangka, DiksiNews.com – Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas berbuka puasa bersama pada bulan ramadhan serta pelarangan kegiatan open house atau halal bihalal bagi pejabat publik atau ASN saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada pekan ini.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Magrizan turut mendukung penuh kebijakan tersebut, mengingat semakin tingginya penularan COVID-19 di Indonesia saat ini, terlebih lagi di Bangka-Belitung yang saat ini menempati urutan kedua nasional perihal kenaikan angka kasus COVID-19 secara kumulatif.

Magrizan mengatakan di bulan puasa ini aktivitas kerumunan masyarakat tidak bisa dihindari. Apalagi lebaran Idul Fitri beberapa hari lagi yang membuat kerumunan di berbagai tempat seperti pasar, Mall, atau pusat perbelanjaan akan semakin sulit terkontrol.

Sementara itu di sisi lain Pemerintah Provinsi Bangka-Belitung telah mengambil kebijakan berupa payung hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, meskipun implementasinya saat ini dinilai masih belum maksimal.

“Karena masih minimnya koordinasi dan komunikasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota di Bangka-Belitung serta hambatan struktural antar lintas kewenangan dalam tugas fungsi, terutama dalam pengawasan dan penerapan sanksi. Karena itu dalam hal ini Pemda tidak bisa bekerja sendiri, namun juga harus melibatkan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat seperti unsur Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, insan media, dll,” tuturnya.

Ia menambahkan idealnya surat edaran yang berupa himbauan tersebut harus sejak awal dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sekarang kita lihat saja di area pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, pusat-pusat kuliner, fenomena buka bersama maupun tradisi belanja menjelang lebaran cukup meluas dan hampir semua tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga resiko penularan tetap tinggi,” keluh Magrizan menyoroti.

Sedangkan larangan untuk melaksanakan acara open house atau halal bihalal dikarenakan hari masuk kerja kembali setelah libur lebaran masih lama, tentu penerbitan SE Mendagri tersebut ia anggap sudah tepat waktu.

Instansi pemerintah terutama pejabat daerah atau ASN dan perusahaan swasta yang terlanjur merencanakan acara halal bihalal bersama seluruh pegawai beserta keluarga besarnya, dia harapkan bisa membatalkan rencana tersebut, begitu pula kelompok masyarakat atau komunitas tertentu yang ingin berkumpul merayakan lebaran agar mengurungkan rencana itu demi menjaga kesehatan dan kebaikan bersama.

“Masalahnya ya itu tadi. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam situasi kerumunan sangat memprihatinkan. Di sini lah tindakan tegas diperlukan, yang dalam hal ini masalah kesehatan harus dipandang lebih penting ketimbang masalah ekonomi. Kemudian yang penting sebetulnya bukan terbitnya SE Mendagri, melainkan kesadaran warga yang harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak antar satu dengan lainnya, selalu memakai masker dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” ujar anggota dewan yang juga dikenal seorang apoteker itu.

Jurnalis: JAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *