Sukses Ciptakan RMC Lokal, APRI Lanjut Gedor Kementerian ESDM Agar Percepat Perizinan Tambang “TI Tungau” Desa Suka Damai

Bangka, DiksiNews.com – Akibat terkendala perizinan dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kegiatan pertambangan membuat masyarakat penambang bijih timah di perairan laut Desa Suka Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, beberapa bulan terakhir ini diketahui tidak bisa mengais rejeki.

Pasalnya jenis peralatan tambang atau disebut juga “TI Tungau” yang digunakan oleh masyarakat setempat dianggap belum memenuhi standar kualifikasi yang telah disyaratkan oleh Kementerian ESDM.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPC Kabupaten Bangka Selatan telah membentuk kelompok penambang rakyat atau disebut juga Responsible Mining Community (RMC) di Desa Suka Damai, yang berada dalam naungan advokasi APRI sebagai upaya memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan bagi masyarakat setempat.

Dijelaskan oleh Vilzar selaku pengurus APRI DPC Kabupaten Bangka Selatan sekaligus koordinator pembentukan RMC yang diberi nama “RMC Damai Bersatu” di wilayah setempat, pihaknya melalui APRI terus berjuang mengawal advokasi masyarakat Desa Suka Damai agar bisa menambang secara legal sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan untuk daerah (PAD) melalui royalti atau pajak dari kegiatan pertambangan dimaksud.

Vilzar menceritakan langkah awal memperjuangkan kehadiran APRI di Kabupaten Bangka Selatan tidak lah mudah, dikarenakan masyarakat yang selama ini sudah terbiasa dengan mekanisme penambangan secara ilegal.

Karena itu untuk mensosialisasikannya terkadang ia katakan kerap menemui berbagai hambatan di lapangan.

“Semenjak masuknya KIP, PIP, rakyat justru sadar bahwa legal dan resmi adalah hal yang mutlak. Tidak dikejar-kejar oleh aparat untuk bekerja. Apalagi di masa COVID-19 seperti ini, RMC pembentukan ARPI Bangka Selatan yang ada di wilayah Desa Suka Damai, Kelurahan Tj. Ketapang, punya satu komitmen tiada lain tiada bukan tambang rakyat harus dilegalkan,” ucap Vilzar saat memberi keterangan melalui sambungan telpon pada Senin (05/04) siang kemarin, disela acara peresmian RMC Desa Suka Damai.

Ia berharap dengan adanya kelompok penambang rakyat atau RMC APRI saat ini, para pemangku kepentingan mulai dari daerah hingga pusat dapat memberi angin segar kepada penambang rakyat yang selama ini perannya kerap dimarjinalkan. Apalagi mengingat kondisi ekonomi buruh tambang timah sendiri di masa pandemi saat ini yang ia katakan cukup memprihatinkan.

“Tidak mudah mempersatukan kelompok penambang yang terbiasa dengan cara ilegal berpuluh tahun tanpa diakomodir oleh pihak mana pun. Setidaknya APRI Bangka Selatan hadir untuk mengulurkan suatu inisiatif supaya tambang-tambang rakyat itu bisa produktif. Mudah-mudahan ke depan harapannya tambang rakyat yang ada di Desa Suka Damai cepat terealisasi, dan APRI turut andil menggenjot PAD daerah, apalagi di saat ekonomi sulit seperti sekarang ini,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Vilzar pula bahwa saat ini sudah tercatat sekitar 400-an lebih anggota buruh tambang timah yang bernaung di bawah bendera APRI DPC Bangka Selatan.

Karena itu ia meminta dukungan dari stakeholder terkait, khususnya juga PT Timah Tbk selaku pemilik IUP di perairan Desa Suka Damai, serta para tokoh agama, masyarakat, maupun tokoh adat setempat, agar dapat mengakomodir peran tambang rakyat, khususnya pelaku tambang “TI Tungau” yang ada di Desa Suka Damai saat ini, demi meningkatkan kesejahteraan buruh tambang timah di wilayah setempat, dengan tetap mengedepankan praktik penambangan yang ‘Good Mining Practice’ sesuai aturan.

Ahmad Sudar yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tambang timah di Desa Suka Damai saat dimintai pendapatnya oleh juru warta media ini juga mengatakan hal yang sama.

Dirinya mengatakan ingin sekali menambang timah secara lancar dan aman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga kalau bisa bekerja itu kan lancar. Tidak ada hambatan. Harapan kami untuk bulan puasa ini minta kelonggaran. Cukup itu saja. Supaya ada keseimbangan antara PIP dengan “TI Tungau”. Supaya keluar perizinan yang sama. Jadi melalui APRI ini harapan kita bersama setuju kalau ini legal. Sekarang ini kita sudah membentuk suatu kelompok penambang yang dinamakan ‘RMC Damai Bersatu’. Jadi harapan kita sekali lagi pihak yang terkait, terutama kepada bapak Menteri ESDM, bapak gubernur, bapak bupati, supaya secepat mungkin tambang rakyat yang dinamakan “TI Tungau” agar cepat dilegalkan. Kalau bisa sebelum bulan puasa, karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan yang sangat diharapkan. Berhubung pandemi ini pekerjaan sulit, pak. Ekonomi rakyat sudah kritis. Sedangkan ekonomi kita ini sangat bergantung [dengan] tambang. Apabila tambang rakyat tidak jalan maka ekonomi rakyat juga tidak akan berjalan juga,” keluhnya.

Senada dengan Vilzar dan Ahmad Sudar, Ketua Umum APRI Gatot mengatakan kalau pihaknya di pusat selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat tambang ke para otoritas-otoritas terkait, salah satunya ialah Kementerian ESDM, agar keberdaan tambang rakyat ke depan dapat lebih diperhatikan secara maksimal dan produktif.

“Selalu dilakukan dari tahun ke tahun. Regulasi itu selalu kita perjuangkan sehingga ada keberpihakan pemerintah untuk tambang rakyat antara lain tidak boleh ada pembatasan penggunaan teknologi atau alat berat. Jadi tidak boleh lagi ada kata-kata tambang rakyat harus manual, harus menggunakan peralatan primitif. Kalau memang ada teknologi yang bagus, ya, harus berhak digunakan oleh masyarakat. Yang kedua kita berharap pemerintah, BUMN, atau perusahaan besar mau menjadi mitra atau bapak angkat bagi penambang-penambang di sekitarnya. Itu kita dorong dari pusat. Yang terakhir kita sedang berusaha untuk mengembalikan atau mendorong pemerintah supaya melimpahkan kembali pengurusan izin itu, khusus untuk tambang rakyat (WPR-red), tidak semuanya di pusat, tapi harus dikembalikan ke daerah,” ucap Gatot yang telah berhasil membentuk ribuan RMC di berbagai wilayah di Indonesia itu, pada Selasa (06/04) kemarin.

Adapun terkait persoalan “TI Tungau” dirinya mengatakan telah intensif membuka komunikasi ke pihak Kementerian ESDM sehingga antar-pihak diharapkan dapat mencari solusi yang saling menguntungkan.

“Jadi kita meyakinkan mereka bahwa tambang ‘tungau’ itu memang ada, dan itu real di masyarakat sehingga tidak ada pilihan bagi ESDM untuk [selain] memberikan solusi. Jangan sampai timbul masalah besar baru dicarikan solusi. Jadi dari awal kami menginginkan ada semacam kerjasasama atau apa bentuknya seperti TI tapi dalam proses yang lebih jelas lah. Intinya ada SOP yang lebih bisa dipahami bersama. Tidak hanya masalah supply and demand saja. Tapi dari sisi pembinaan juga misalnya pelatihan-pelatihan ke RMC biar ada hubungan yang sinergis gitu,” kisahnya.

Selain ke Kementerian ESDM, Gatot menuturkan bahwa dirinya juga telah membuka komunikasi ke pihak PT Timah Tbk supaya keberadaan tambang rakyat di Desa Suka Damai ke depan dapat saling bersinergi dengan perusahaan pelat merah tersebut.

“Ada pendapat untuk minta dikeluarkan dari IUP, terus diurus WPR. Tapi menurut saya tidak seharusnya begitu. Cukup ada sinergi. Jadi masyarakat cukup bekerja di dalam IUP-nya tapi dilokalisir dalam kerjasama yang jelas semacam SPK. Saya sudah berkomunikasi dengan direksi PT Timah, yang intinya semua itu memungkinkan. Yang penting dari pihak APRI sendiri anggotanya juga itu harus jelas. Keberadaanya terkontrol. Jangan nanti sudah dikasih peluang terus akhirnya secara jumlah tidak terkontrol tiba-tiba menjadi bengkak. Makanya penting sekali penguatan-penguatan RMC itu. Saya berharap dari teman-teman mempersiapkan diri untuk bisa membuat kerjasama secara profesional,” tutup pria lulusan ITB Bogor tersebut.

Mengenai hubungan emosional dengan PT Timah Tbk, ditambahkan oleh Gatot kalau dirinya sering kali berada satu meja sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tentang pertambangan nasional.

Karena itu ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi APRI menjalin kerjasama kelembagaan dengan PT Timah Tbk asalkan rekan-rekan APRI di daerah, khususnya Bangka-Belitung, dapat membangun sistem pertambangan dan kelompok tambang atau RMC yang solid serta profesional, guna menunjang produktivitas PT Timah Tbk itu sendiri sebagai perusahaan negara demi terciptanya kemaslahatan masyarakat Bangka-Belitung di sektor pertambangan.

Sebelumnya diberitakan pihak-pihak pemangku kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung mulai dari Anggota DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Gubernur Erzaldi, dan juga PT Timah Tbk telah turut menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Suka Damai ke Kementerian ESDM agar dapat menerbitkan izin kelayakan pengoperasian “TI Tungau” di perairan laut di sana, yang kemudian hal itu disambut baik oleh pihak kementerian terkait menurut Plt Kepala Dinas ESDM Bangka-Belitung Amir Syahbana, pada Kamis (31/3) lalu, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Miberba) Kementerian ESDM.

Pertimbangan ini pun dilandasi alasan pemulihan kondisi ekonomi di tengah pandemi COVID-19 saat ini, apalagi mengingat masyarakat setempat yang memang rata-rata berprofesi sebagai penambang bijih timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *