SUNGAILIAT, DiksiNews.ComĀ – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2020, Senin (29/3/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar S.Ip saat memimpin sidang paripurna menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mempedomi ketentuan tersebut, Bupati Bangka akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta penjelasan menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.
Sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2020 Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka tahun 2020 di targetkan sebesar Rp. 1.140.955.837.297 dan terealisasi Rp. 1.136.647.395.404,40 artinya realisasinya sebesar 99.62 persen. Adapun jumlah belanja ditargetkan sebesar Rp. 1.270.841.728.698,23 dan terealisasi sebesar Rp. 1.152.653.865.431,02 atau 90.70 persen.
Penerimaan pembiayaan dari pos sisa lebih perhitungan anggaran dan dari pos penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sebesar Rp. 130.393.875.401,23 dengan realisasi Rp. 131.152.485,23 atau 100,59 persen, sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 507.984.000 dengan realisasi sebesar Rp. 507.984.000 atau 100 persen. Pembiayaan pembangunan Kabupaten Bangka selain dari APBD, bantuan pusat dari kementrian pertanian pada Dinas pertanian dan perkebunan dilakukan melalui 3 program dan 10 kegiatan dengan total anggaran 4.650.843.000 dan terealisasi 4.598.408.600 atau 8.87 persen.
Ia mengatakan meskipun tengah di landa pandemi covid-19, pembangunan tetap harus berjalan. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangka tahun 2020 minus 0.73 persen, hal ini terjadi di semua daerah. Namun performa Kabupaten Bangka dalam pembagian porsi pembangunan secara merata menunjukkan tren positif, hal ini ditunjukkan dengan capaian indeks gini ratio pada tahun 2020 menjadi 0.2. Berarti pemerintah berhasil mengurangi tingkat ketimpangan antara golongan masyarakat dalam hal pencapaian SDM yang berkualitas, indeks pembangunan manusia Kabupaten Bangka pada tahun 2020 mencapai 72.4 persen lebih tinggi dari Provinsi yang mencapai 71.4 persen.
Upaya penanganan angka stunting Kabupaten Bangka sudah cukup baik karena berhasil menurunkan angka stunting di tahun 2020 sebesar 1.50 persen usia 0-23 bulan, pada tahun 2019 angka stunting mencapai 8.9 persen. Bidang penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dan nilai indeks kepuasan masyarakat menunjukkan angka 78.47 persen termasuk kategori memuaskan. Hal ini juga diperkuat dengan status kepatuhan pelayanan publik yang berhasil mempertahankan zona hijau.
Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah Kabupaten Bangka berhasil meraih beberapa penghargaan bergengsi di tahun 2020, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Segala masukkan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan Kabupaten Bangka untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang digunakan hadapi pemerintah dan masyarakat secara cepat dan strategis,” ujar Ketua DPRD Bangka.
Iskandar menambahkan sesuai pasal 20 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD yang memuat rekomendasi dan catatan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2020 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukkan dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” pungkasnya.