Press Release
Perihal Unjuk Rasa Menuntut Pergantian Kursi Dirut PT. Timah, Ferry : “Mereka LMP Ilegal”
DiksiNews.Com.-Jakarta, Bangka Belitung— Setelah berkoordinasi dengan Mabes Laskar Merah Putih (LMP) dan seizin Ketua Umum H. M Arsyad Canu, Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung. Ferry angkat bicara mengenai Aksi Unjuk Tasa oleh Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan LMP di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Pada Selasa (09/03) kemarin, Dengan tuntutan pergantian Direktur Utama PT. Timah, Tbk.
Ferry mengatakan Sengketa Organisasi antara Pihak H. M Arsyad Canu dan Ade Manurung telah secara Sah dimenangkan oleh H. M Arsyad Canu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT yang kembali menetapkan Asyad Canu sebagai Ketum Umum sah DPP LMP.
Karena itu dia menjelaskan bahwa Aksi Unjuk Rasa tidak Bertanggung Jawab tersebut dilakukan oleh Oknum-Oknum LMP dari Kubu Ade Manurung yang sesuai Putusan Pengadilan tidak berhak lagi menyandang nama Organasisi LMP, mulai dari Tingkat DPP, DPD, Hingga DPC.
Ia pun Mengklarifikasi hal itu melalui ‘Press Release’ yang dikirim kepada Media ini dengan rincian:
1. Bahwa tidak pernah ada perintah maupun arahan dari Ketua Umum Laskar Merah Putih Muhammad Arsyad Canu untuk melakukan Demonstrasi didepan Kantor BUMN pada tanggal 9 Maret 2021.
2. Bahwa orang-orang yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih dalam melakukan Demonstrasi tersebut bukanlah Kader, Anggota maupun Pengurus Ormas Laskar Merah Putih baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah.
3. Bahwa Kami Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka-Belitung Mengecam Keras Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Oknum-Oknum yang tidak Bertanggung Jawab tersebut yang telah menciderai nama baik Ormas Laskar Merah Putih karena tidak sesuai dengan Marwah Ormas Laskar Merah Putih.
4. Bahwa selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung berkomitmen untuk menjaga Stabilitas Keamanan Khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kalau pun ada kritik-kritik yang akan disampaikan akan Kami sampaikan dengan cara-cara Humanis dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa Kami selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di bawah kepemimpinan Ketua Mada Ferry dan Sekjen Darmansyah merupakan Pengurus Daerah yang Sah secara Hukum. Untuk itu Kami perlu sampaikan tidak [ada] Kepengurusan lain selain dari Kepengurusan di bawah Kepemimpinan Kami tersebut. Kalau pun ada yang mengaku-mengaku sebagai selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung dapat Kami pastikan hal tersebut Tidak Benar dan tindakan yang mengatasnamakan selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung tersebut [merupakan] Kegiatan yang ilegal.
6. Bahwa dapat Kami tegaskan tidak pernah mempunyai Ketua Harian [maupun] Kader anggota atas nama Musda Ansori sebagaimana pernyataan beliau di Media Online Kitamerahputih.com. Atas pernyataan tersebut, Kami selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung Tidak Bertanggung Jawab atas Pernyataan tersebut. Demikianlah ‘Press Release’ ini Kami sampaikan agar diketahui Publik.
Ferry melanjutkan bahwa Sebagai bentuk Kepatuhan Hukum Pihaknya serta untuk bahan informasi Publik, Disertakan juga bunyi Amar Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT yang telah menetapkan H. M Arsyad Canu sebagai Ketum DPP LMP secara Sah dan legal tersebut sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020;
3. Menyatakan kedudukan Sdr. Adek Erfil Manurung Selaku Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih dkk. berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-000978.AH.01.08.Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020 karena telah terjadi Kesalahan Prosedur dan Substansi dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk Menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dengan kepengurusan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Nomor: 46 yang dibuat di hadapan Notaris DR Tintin Suhartini, S.H., M.H., M.Kn., Tertanggal 22 Juli 2020 yaitu: Ketua Umum Tuan Muhammad Arsyad Cannu; Sekretaris Jendral Tuan Daniel Riga; Bendahara Umum Tuan Muhammad Husni, Sebagai Pengurus yang Sah dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Jurnalis: JAM