Peduli Lingkungan, Polres Bangka Sosialisasi Bahaya Karhutla

Sungailiat, DiksiNews.com – Sat Binmas Polres Bangka melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla terhadap 2 Desa di wilayah hukum polres Bangka, Kamis (04/03/2021).

Adapun desa yang mendapatkan sosialisasi yakni,  Desa sempan dan Desa Air Simpur kecamatan Pemali.

Kasat Binmas Polres Bangka, Iptu Era menyampaikan Kegiatan tersebut dikarenakan semakin seringnya musibah kebakaran, salah satu penyebabnya adalah karena aktifitas pembakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi dilakukan dan juga disertakan sepanduk yang bertulis siapa yang sengaja membuka dan mengola lahan secara dibakar akan dikenakan UU RI NOMOR 18 TAHUN 2004 pasal 48 ayat 1 akan dikenakan penjara 10 tahun dan denda 10 milyar,” ujarnya.

Selain itu sosialisasi adalah sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat untuk menyadari akan bahaya Karhutla.

Terpantau kegiatan Sosialisasi Karhutla berjalan dengan lancar dan aman serta mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Penulis : Ikrar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *