oleh

Tolak Tambang, Belasan Warga Jalan Laut Bersama Kaling Datangi Kabag Wasprod

Sungailiat, DiksiNews.com – Belasan orang warga Jalan Laut didampingi Kaling, Doni Alexander mendatangi kantor PT. Timah wilayah Sungailiat untuk menyampaikan aspirasi penolakan mereka terkait rencana aktifitas penambangan pasir timah di belakang SD 18 Jalan Laut yang dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Timah, Selasa (02/03/2021).

Kedatangan warga tersebut langsung disambut oleh Kepala Bagian Pengawas Produksi (Wasprod), Aditya didampingi jajaran pengawas tambang PT. Timah wilayah Sungailiat.

Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan kekecewaannya telah diterbitkan nya SPK pengerjaan di wilayah yang mereka anggap sebagai kawasan mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS)  Jalan Laut.

“Kok bisa PT. Timah keluarkan SPK di kawasan mangrove sama Daerah Aliran Sungai. Kita warga menolak loh pak, surat – surat ini, kok bisa PT. Timah keluarkan SPK  ” sesal salah satu warga.

“Jadi begitu pak saya mewakili kawan – kawan ini maunya SPK itu dicabut, karena kita dari dulu tidak pernah menyetujui aktifitas tambang apapun di wilayah itu,” kata Doni Alexander

Sementara itu Kabag Wasprod PT. timah Aditya mengapresiasi kedatangan warga, selanjutnya pihaknya mengeluarkan serta menyampaikan kepada warga dasar – dasar surat dari CV. Bangka Investama Mandiri (CV. BIM) kepada Pihak Unit Pertambangan Darat PT. Timah sehingga SPK tersebut diterbitkan kepada pihak CV. BIM.

Pertemuan yang alot tersebut membahas dasar – dasar  surat sebelum penerbitan SPK yang dianggap cacat prosedural oleh masyarakat, terutama surat bermaterai pertanggung jawaban kerja yang dibuat oleh CV. BIM atas nama Sujono selaku Pejabat Operasional ( PJO) CV. BIM.

Untuk itu Aditya meminta warga melengkapi dokumen penolakan yang telah di sediakan warga untuk dapat dilakukan peninjauan kembali dan pemberhentian sementara Pengerjaan Tambang CV. BIM.

“Kalau begitu segera saya tunggu kelengkapan dokumen penolakannya, saya punya kewenangan memberhentikan sementara kegiatan itu atas dasar dampak sosial, cuma surat pertanggung jawaban oleh PJO CV. BIM yang menjadi dasar kebijakan pimpinan kita mengeluarkan SPK, nanti setelah itu saya akan teruskan ke pimpinan untuk peninjauan ulang SPK,” jelas Aditya.

Namun perwakilan dari CV. BIM merasa bahwa mereka berhak melakukan pengerjaan dikarenakan sudah memenuhi perizinan yang lengkap.

Selain itu CV. BIM berharap PT. Timah dapat mendudukkan bersama pihak warga yang kontra dengan pihak penambang untuk mengetahui akar permasalahan dengan jelas.

“Kami kerja disini bukan gak jelas pak, ini tanah pribadi kita udah ada semua perizinan, kenapa mesti kita berhenti, tolong dong yang bijak kita ini kerja juga persetujuan masyarakat ada manfaat besar bersama masyarakat wilayah sini” ungkap AT, Perwakilan PT. BIM.

“Kita maunya PT. timah bisa mendudukkan kami dengan kawan – kawan yang kontra itu satu meja, biar jelas ini permasalahannya kalau perlu seluruh media liput pertemuan itu,” pungkas AT.

Penulis : Ikrar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *