Bangka Barat, DiksiNews.Com – Dalam upacara yang di pimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP. Ferdinansyah SI. K di halaman Mako Polres Bangka Barat dibacakan amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengenai Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan HormatĀ (PTDH), terhadap 1 orang Personil Polres Bangka Barat yakni Bripka KO, Senin, (01/03/2021).
Sanksi PTDH tersebut secara tegas diberikan kepada Bripka Ko, lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
“Kita melaksanakan upacara pemberian reward dan punishment pada hari ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam bentuk memberikan sanksi tegas kepada personil Polri yang melanggar kode etik dan disiplin .Upacara pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan KEP/62/II/2021 kepada saudara ko tidak luput dari pertama dengan asas kepastian ,Yang kedua kemanfaatan ,yang ketiga asas keadilan,” tutur Kapolres Bangka Barat.
Namun, Kapolres Bangka Barat juga membacakan dan memberikan penghargaan terhadap anggota polres yang memiliki kinerja lebih sebagai anggota kepolisian.
“Mari kita ambil hikmah agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik menjauh pelanggaran sekecil apapun selalu melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab agar polres Bangka Barat menjadi Polri yang presisi” tutup Kapolres Bangka Barat
Penulis : Ikrar