Sungailiat, Diksinews.com -Surat Perintah Kerja ( SPK) yang diterbitkan PT Timah terhadap mitra kerjanya yakni CV. Bangka Investama Mandiri (BIM) tertanggal terbit, 23 Februari 2021 yang memberikan kewenangan kegiatan penambangan di lingkungan jalan laut, medapatkan Kontroversi warga yang mempertanyakan keabsahan dokumen tangan persetujuan warga kegiatan penambangan belakang sekolah dasar ( SD) jalan laut, Sungailiat, Bangka. ( 25/02/2021)
Kontroversi warga tersebut dibenarkan Doni selaku Kaling terpilih ketika wewancara oleh awak media saat berada disalah satu rumah warganya yang menolak kegiatan penambangan di loaksi tersebut
Doni menyampaikan dirinya telah menerima sejumlah laporan dari warganya yang rata – rata menolak aktifitas penambangan tersebut
” Pagi ini saya mendengar kabar, ibu – ibu majelis ta’ Lim menandatangani blanko kosong, berkas sudah ada di saya, itu lokasi yang akan dikerjakan dibelakang SD 18, untuk prosesi selama ini saya kurang tahu, setau saya dari dulu warga jalan laut ini memang menolak ada aktifitas tambang jenis apapun, karena disitu DAS & hutan mangrove, sempat dulu dilokasi itu dikerjakan tambang dan warga datang menutup lokasi tersebut dan di pasang sepanduk larangan menambang oleh pihak kepolisian, ungkap Doni.
Menindak lanjuti laporan warganya yang kontra, selanjutnya Doni akan melakukan upaya konfirmasi ke PT. Timah & Pihak terkait penerbitan SPK.
“Saya akan kroscek dokumennya, saya sih tidak tahu dulu memang sempat ngukur tapi lokasi sama warga setau saya itu masih PLT Kaling yang proses, kalau saya mengikuti suara warga, kalau tidak sesuai prosedur kita tidak bisa halangi, tapi kalau tidak sesuai prosedur perlu di kaji ulang oleh PT. Timah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, sejumlah warga jalan laut menyesalkan terbitnya SPK ke CV. BIM yang berlokasi kerja di lokasi tumbuhnya mangrove dan Daerah Aliran Sungai.
“Itu kita dapat informasi dari ibu – ibu majelis ta’ Lim tanda tangan mereka tiba tiba ada di dokumen persetujuan tambang, kata ibu – ibu itu mereka tidak tahu itu untuk persetujuan tambang, kalau saya pribadi menolak dan sudah ditegaskan sebelumnya sewaktu sebulan lalu mengukur lahan, itu dari saya kecil lokasinya sudah ditumbuhi mangrove, dan rumah saya ini terimbas memang setiap laut pasang banjir, tapi semenjak dulu pernah dibuka tambang banjirnya naik sampai pondasi” ungkap ( YN) warga jalan laut yang yang enggan disebut namanya
Sejumlah warga tersebut juga meragukan keabsahan dokumen tanda tangan persetujuan warga, karena merasa tidak pernah mengikuti pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah lingkungan jalan laut ataupun pihak perusahaan penambangan
“Ku lah dari kecit disini, paling rumah ni 100 lebih meter dari lokasi, khawatir e kau Sungai tu lebar otomatis air jelas datang kesini, air sungainya kemana mana dulu kan dah melebar karena pernah dikerjakan TI, belakangan kan lah di pasang spanduk sama polisi kok dilanggar,” kata salah satu warga
“Kalau yang tanda tangan saya tidak kenal, kami dari awal tidak menyetujui adanya aktifitas tambang jenis apapun di sini, kok tiba – tiba sekarang ad izin ? Berarti kan gak beres kerja itu, yang jelas kami kontra akan tetap kontra karena kami merasakan imbasnya jelas” tambahnya
Sampai berita ini diturunkan Wastam Sungailiat yang dikonfirmasi Via WA Messenger hanya membaca pesan tersebut, namun tidak memberikan konfirmasi.
Semetara itu tepat di sebelah Sekolah dasar lingkungan jalan laut terbentang Spanduk larangan penambangan yang dikeluarkan oleh pihak Polres Bangka lengkap berisikan UU yang mengatur larangan tersebut.
Penulis : Ikrar