oleh

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tindaklanjuti Saran Kajian OMBUDSMAN Babel Soal Pembebasan SPP Siswa Miskin di SLB Swasta

Siaran Pers
015/HM.01/II/2021
Jumat, 19 Februari 2021
Press Release OMBUDSMAN Babel
Pemprov Babel Tindaklanjuti Saran Kajian Ombudsman
Babel Soal Pembebasan SPP Siswa Miskin di SLB Swasta
DiksiNews.Com-Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nampaknya semakin
gencar melakukan upaya-upaya perbaikan, Hal ini merupakan angin segar dalam Koridor
Pelayanan Publik. Salah satunya melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Tertanggal 04 Januari 2021 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Muhammad Soleh, Resmi menandatangani Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan
dan Penggunaan Dana Hibah Biaya Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Provinsi
Kepulauan Babel, Rita Aryani, dalam pertemuan tindaklanjut dari hasil pelaksanaan saran
kajian Ombudsman RI Perwakilan mengenai Aksesibilitas Anak dengan Disabilitas Terhadap
Pelayanan Pendidikan Luar Biasa dengan lokus kajian di Kota Pangkalpinang pada akhir
tahun 2020 yang lalu. Pertemuan dengan mengundang OMBUDSMAN RI Perwakilan Babel dan
beberapa Stakeholder Pendidikan di Babel tersebut dilaksanakan di di Aula Rapat Dinas
Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/02).
“Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam pertemuan ini. Agenda kita yaitu untuk
menyampaikan tindaklanjut atas saran kajian Ombudsman Babel tentang Pendidikan anak
disabilitas tahun lalu. Sebagaimana kita ketahui bersama ada sekitar 4 (Empat) Saran
termasuk di dalamnya yaitu tentang pembebasan biaya SPP anak Disabilitas yang berasal
dari Keluarga tidak mampu. Alhamdulillah saran-saran Ombudsman tersebut telah kami
tindaklanjuti diantaranya melakukan pendataan dan validitas anak Disabilitas yang tidak
bersekolah, Mengajukan Dokumen Unit Sekolah Baru kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaaan Kota Pangkalpinang , Serta telah menyusun juknis tentang pengelolaan dan
penggunaan dana Hibah biaya pendidikan berdasarkan APBD, Yang mana arah dari juknis ini
adalah pembebasan biaya SPP siswa miskin pada sekolah swasta yang menjadi kewenangan
Provinsi, Termasuk diantaranya pada Sekolah Luar Biasa (SLB) ” Sambutnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus
Disdik Provinsi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby
Yozar Ariadhy, Menuturkan bahwa Seperti kita ketahui bersama, Mayoritas penyandang
disabilitas, Selain mereka termarjinalkan secara kesehatan, Mereka juga termarjinalkan
secara Ekonomi atau berasal dr Keluarga miskin. Sehingga Ombudsman RI Perwakilan
Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak penyandang disabilitas yang
berasal dari keluarga tidak mampu.
“Seperti kita ketahui bersama, Mayoritas penyandang disabilitas itu mereka termarjinalkan
secara Kesehatan, kemudian juga sebagian besar mereka termarjinalkan secara Ekonomi
atau berasal dr keluarga miskin, Sehingga kami Mengapresiasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak
penyandang Disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan postur APBD. Kita
harapkan bersama, Hal ini dapat menjadi langkah penting untuk membantu anak-anak
disabilitas agar memperoleh hak pendidikan yang berkualitas untuk masa depannya nanti ,”
Ujarnya.
Menyambung hal tersebut, Rita Aryani menambahkan bahwa tujuan disusunnya juknis ini
selain untuk menindaklanjuti saran kajian Ombudsman, Penyusunan juknis ini juga bertujuan
membantu kebutuhan Biaya Operasional Sekolah Swasta yang memungut Biaya Iuran
Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua/wali murid dibawah Rp 500.000/Bulan, Serta
pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas Pendidikan. Dengan adanya juknis ini, Diharapkan
bantuan hibah APBD ke satuan Pendidikan dapat lebih Efektif, Tepat Sasaran, Tepat Waktu,
Tepat Manfaat dan Tepat Asas.
“Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atas Saran dan masukan Positifnya selama ini, Semoga apa yang kita harapkan bersama untuk
anak-anak disabilitas dapat tercapai. Perlu kami sampaikan selain untuk menindaklanjuti
saran kajian Ombudsman, Juga untuk membantu kebutuhan Biaya Operasional Sekolah
Swasta yang memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua peserta didik
dibawah Rp 500.000/Bulan, Serta untuk pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas
Pendidikan, dengan juknis ini insyaallah bantuan hibah APBD ke satuan Pendidikan swasta
dapat lebih Efektif , Tepan Manfaat, dan Tepat Dasaran ,” Tutupnya.
Narahubung:
M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *