Belinyu, DiksiNews.com – Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan dua yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Laut Mengkubung, Desa Riding Panjang, Belinyu, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan bermula ketika 2 hari sebelumnya, pihak Polsek Belinyu menerima laporan warga bahwa ada aktifitas penambangan di laut mengkubung yang dilakukan malam hari.
Disampaikan Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa SH. S.Ik bahwa laut mengkubung telah mendapatkan sorotan dari pihak kepolisian, upaya telah dilakukan baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk agar tidak melakukan aktifitas penambangan di Laut Mengkubung.
“Ternyata masih saja ada warga yang membandel da tidak mengindahkan dengan tetap melakukan aktifitas penambangan pada malam hari,” ungkap Kapolsek Belinyu.
Diketahui yang berperan sebagai pemilik tambang inisial E (21th) dan pekerjanya inisial BK (43th) mereka Warga Dusun Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Dari kedua tersangka, ditempat kejadian turut diamankan barang bukti pasir timah dan seperangkat alat penambangan.
“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 unit mesin robin warna orange, 2 lembar karpet, selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter yang semua barang dibawa ke Mapolsek Belinyu,” terangnya.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 158UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Kompol Noval Nanusa.
Penulis : Ikrar