Polres Bangka Bongkar 3 Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Februari 2021

Sungailiat, DiksiNews – Polres Bangka menggelar konferensi pers terkait hasil penangkapan pengedar sabu yang ditangkap di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, Bangka, Selasa (16/2/2021).

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan bersama jajaran yakni Kasubag Humas Iptu Zulkarnain, Kapolsek Pemali Iptu Juniarto dan  Kasat Narkoba Iptu Irwan haryadi, SH menyebutkan 1 tersangka berinisial SD ( 21), diduga pengedar sabu, SD ditangkap oleh tim opsional Satres narkoba Polres Bangka di pinggir jalan ST. 12 kelurahan Parit Padang pada hari selasa, 09 – 02 -2021, mengikut penangkapan SD diamankan barang bukti 0. 16 gram sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik bening.

Kemudian untuk kasus yang ke 2, berhasil diungkap oleh kepolisian Sektor ( Polsek)  Pemali, yang melibatkan 3 orang tersangka diketahui  pasangan suami & Istri,  yakni Suami berinisial AY (20 ) dan istri berinisial DA (23), dan 1 orang seorang laki – laki berinisial AY (43).

Kapolres Bangka terangkan DA dibekuk Gang Sekujur, Kecamatan Pemali saat sedang membawa paket sabu didalam plastik bening berukuran kecil yang dibungkus plastik coklat beng-beng dan isolasi hitam, kemudian DA diamankan bersama barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi, DA memberikan informasi kepemilikan paket sabu yang dibawanya bersumber dari sang suami AY. Dari keterangan tersebut, pihak kepolisian  langsung melakukan perburuan terhadap AY.

“Ditangkaplah AY dalam sebuah rumah beralamat di jl. Sri Bulan, Kecamatan Sungailiat bersama seorang temannya Y.  Sekarang AY dan Y sudah diamankan bersama barang bukti berupa alat hisap dan  2 bungkus sabu diantaranya 1 bungkus  telah dikonsumsi,” jelasnya.

Dari pengembangan interogasi terhadap AY diketahuilah ada barang bukti lain yang telah dibuang berupa 1 paket sabu di Gang Jati kemudian barang bukti tersebut diamankan.

Selanjutnya kembali dilakukan interogasi terhadap DA, didapati kembali barang bukti  1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik sabu berukuran besar dan 1 bungkus sabu berukuran di kediaman orang tua AY.

Kemudian pada tanggal 15 Februari, Polres Bangka kembali mengungkap kasus ke – 3 mengenai penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di jl. Camar RT. 08, ling. Parit pekir, tersangka tunggal berinisial AG (35), bersama tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 5, 45 gram.

“Total barang bukti sabu yang kami dapat ada seberat 14,75 gram, kini kelima tersangka terjerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Ikrar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *