DiksiNews.com – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien yang berorientasi kepada keselamatan serta membudayakan elemen yang ada di akreditasi SNARS 1.1, Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Depati Bahrin Sungailiat menggelar Diseminasi EWSS dan Code Blue bagi para tenaga medis di Ruangan Aula RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Rabu (10/2/2021).
Early Warning Score System’ (EWSS) merupakan sebuah sistem peringatan dini yang menggunakan penanda berupa skor untuk menilai perburukan kondisi pasien dan dapat meningkatkan pengelolaan perawatan penyakit secara menyeluruh.
Sementara itu EWSS digambarkan sebagai kumpulan skoring dengan lima parameter global yaitu frekuensi pernafasan (respiration rate), tekanan darah systolik (systolic blood pressure), status neurologis (neurologicals status), frekuensi nadi (heart rate). Atau bisa dengan tujuh parameter nasional secara fisiologis yaitu respiration rate, oxygen saturationt, any suplemental oxygen, temperatur, systolic BP, heart rate serta level of consciouness.
Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr Yogi Yamani Sp.B sangat antusias dan menyambut baik diadakannya kegiatan tersebut. Karena tanggung jawab rumah sakit beserta pegawai adalah memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien yang efektif dan aman.
“Hal ini diperlukan komunikasi yang efektif, kolaborasi dan standarisasi proses sehingga mampu memastikan rencana, koordinasi dan implementasi asuhan mampu mendukung serta merespon kebutuhan pasien termasuk di area asuhan resiko tinggi,” ujarnya.
Kemudian ia menegaskan semua petugas yang terlibat dalam asuhan pasien harus memiliki peran yang jelas. Dan hal itu ditentukan oleh kompetensi, kewenangan, sertifikasi, regulasi, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman individu.
Menurutnya untuk itulah kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan agar rumah sakit mampu melakukan deteksi dini kondisi perburukan sehingga dengan begitu dapat memberikan pelayanan terstandar dengan kompetensi SDM yang memadai. Dengan begitu, mampu menurunkan angka kematian serta meningkatkan kualitas citra pelayanan rumah sakit.
“Dalam memenuhi standarisasi pelaksanaan EWSS ini diperlukan pembagian zona, pemetaan ketenagaan, tim code blue Tim Medis Reaksi Cepat (TMRC), alur pelaporan pengaktifan kondisi gawat darurat di rumah sakit. Sehingga dengan adanya regulasi mampu mendeteksi dini kondisi perburukan, menangani dan melakukan high quality CPR,” tuturnya.
Dia menegaskan jika rumah sakit harus mempunyai TMRC code blue yang memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertolongan pada siapapun yang mengalami kegawatdaruratan di area rumah sakit. Maka rumah sakit harus mempunyai fasilitas code blue berupa alarm dia seluruh area untuk memberikan tanda peringatan kejadian kegawatdaruratan sehingga TMRC dapat segera datang ke lokasi.
“Saya berharap dengan diterapkannya EWSS dan TMRC Code Blue dengan tepat dapat meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit kepada pasien serta menurunkan angka kematian,” pungkasnya.